Langgar Netralitas ASN Pilkada, Seorang Kades di Mojokerto Dituntut Dua Bulan Penjara

Langgar Netralitas ASN Pilkada, Seorang Kades di Mojokerto Dituntut Dua Bulan Penjara © mili.id

Sidang terdakwa kepala desa (kades) di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, inisial EYA (35)di PN Mojokerto. Foto : (nana/mili.id)

Mojokerto - Seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, inisial EYA (35), dituntut dua bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Dalam tuntutan tersebut, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana selama dua bulan dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.

Baca juga: Residivis Curanmor Ditangkap Saat Berburu Target, Polisi Ungkap Empat Lokasi Aksi Pelaku

Di mana Ari Budiarti dalam tuntutannya menyatakan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa ini dianggap memberi contoh buruk ke kades lainnya.

"Ini perbuatan yang memberi contoh buruk pada aparatur pemerintah desa, juga menimbulkan keresahan di masyarakat," beber JPU, Senin (02/12/2024).

Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Ajak Ojol, PKL dan Tukang Becak Jadi Mitra Menjaga Kondusivitas Kota

Dalam kesempatan itu, Ari Budiarti juga membacakan beberapa hal yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa berperilaku baik saat sidang dan tidak pernah dihukum.

Dalam tuntutannya, JPU menegaskan jika terdakwa terbukti bersalah, karena tidak bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mojokerto Tahun 2024.

Baca juga: Polres Mojokerto Kota Antisipasi Dini Peredaran Vape Narkoba, Gandeng Vape Store hingga Sekolah

Perbuatannya, dinilai melanggar Pasal 188 UU RI No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada jo Pasal 71 ayat 1 UU RI No. 10 Tahun 2016 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Editor : Aris S



Berita Terkait