Surabaya - Komisi A DPRD kota Surabaya Pertanyakan status aset tanah PD Pasar Surya yang dialih fungsikan sebagai gedung serbaguna di wilayah Ambengan Batu Surabaya.
Hal itu disampaikan saat Rapat Pansus Persetujuan Terhadap Penghapusan/Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset PD Pasar Surya dengan sejumlah OPD Pemkot Surabaya dan PD Pasar Surya di ruang Komisi A.
Baca juga: Perjalanan Polisi Memburu Pengamen Terlibat Pencurian Motor di Surabaya
Dalam pembahasan tersebut, pelepasan aset itu belum final, belum mendapat persetujuan secara inkrah dari DPRD Kota Surabaya, tapi sudah dibangun gedung serbaguna seluas 196 meter persegi dengan anggaran Rp 1,3 miliar yang bersumber dari penyertaan modal.
Dirut PD Pasar Surya, Agus Priyo Akhirono menyampaikan bahwa pembangunan gedung serbaguna itu memang atas permintaan warga melalui Pemkot Surabaya.
PD Pasar Surya mengizinkan dengan pertimbangan lokasi dan luasan Pasar Ambengan Batu yang lokasinya masuk gang itu tak memungkinkan dibangun pasar lagi, sehingga untuk optimalisasi menjadi pasar memang kurang layak.
“Pasar tersebut kondisinya cukup memprihatinkan karena bangunannya sudah roboh. Posisi pasar sudah tidak ada aktivitas atau transaksi jual beli. Kemudian warga meminta agar dijadikan semacam gedung serbaguna untuk kepentingan mereka,” ujar dia, Kamis (12/12/2024).
Selanjutnya, kata Agus Priyo, direksi PD Pasar Surya kemudian bersurat ke Badan Pengawas (Bawas) karena aturannya memang begitu dan Bawas menyetujui.
Sehingga surat tersebut diteruskan Pemkot Surabaya dan mendapat persetujuan untuk dipakai warga.
“Jadi kita tidak mungkin tiba- tiba melepas itu, tolong dari pemkot untuk minta ke kami (PD Pasar Surya) untuk melepaskan aset tersebut, “jelas dia.
Lantas apa yang disoal pansus, secara blak-blakan Agus Priyo mengaku, yang dipersoalkan bangunan gedung serbaguna sudah hampir jadi, baru dimintakan izin ke DPRD.
“Progres pembangunan sudah 70 persen. Jadi sebenarnya hanya masalah administrasi yang perlu diperbaiki agar aman, baik bagi warga maupun pemerintah,” tandas dia.
Sementara Kabid Bangunan Gedung Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Iman Kristian mengatakan, aset tersebut sampai saat ini masih kewenangan PD Pasar Surya. Belum diserahkan ke Pemkot Surabaya.
“Kita membangunkan gedung serbaguna di aset PD Pasar Surya ini dengan anggaran Rp 1,3 miliar. Ini bukan belanja modal Pemkot Surabaya, tapi nantinya akan menjadi penyertaan modal dari Pemkot Surabaya ke PD Pasar,” jelas dia seraya memprediksi pekerjaan pembangunan gedung serbaguna itu akan selesai minggu depan.
Sementara pimpinan sidang Pansus, H Syaifuddin Zuhri menjelaskan, Komisi A yang mendapat mandat atas Pansus Persetujuan Terhadap Penghapusan/ Pemindahtanganan Sebagian Lahan Aset PD Pasar Surya merasa kaget menemukan ada satu pelaksanaan pembangunan yang konotasinya itu digunakan untuk gedung serbaguna.
Gedung tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan warga, sedangkan aset itu masih belum dihapus dari kewenangan PD Pasar Surya.
“Kami dari pansus mempertanyakan legalitas pembangunan gedung tersebut. Rumusan dan kerangka hukumnya,”ungkap dia.
Lebih jauh, dia menjelaskan, sebagai aset PD Pasar Surya seharusnya setiap kegiatan di atas lahan tersebut menjadi kewenangan PD Pasar Surya.
Baca juga: Pasutri di Surabaya Kompak Edarkan Narkoba Demi Keuntungan dan Isap Sabu Gratis
Tapi faktanya, justru terjadi kerancuan, DPRKPP membangun di atas lahan yang menjadi kewenangannya PD Pasar Surya, ini yang membuat pansus belum bisa menerima.
Syaifuddin Zuhri menegaskan, pembangunan tanpa dasar hukum bisa memicu masalah maladministrasi, bahkan berpotensi dianggap sebagai penyimpangan hukum.
“Jika ini menjadi maladministrasi bisa masuk kategori pelanggaran hukum. Ini yang membuat kami risau dan tak ingin nanti menjadi masalah hukum di kemudian hari, ” tegas dia.
Menurut pemahamannya, jelas Kaji Ipuk, panggilan Syaifuddin Zuhri, seharusnya setiap OPD maupun yang memiliki kewenangan, merekalah yang merencanakan dan merancang atas kewenangan yang melekat pada dirinya.
“Kami akan terus berkoordinasi agar masyarakat juga melek dalam kaitan ini. Jangan- jangan yang di inginkan alibinya untuk kepentingan warga, tetapi ketika warga menggunakan gedung serbaguna tersebut, ternyata masih melekat di PD Pasar Surya. Sedangkan PD Pasar Surya itu retribusinya juga tinggi,” jelas dia.
Sikap Pansus menolak atau menyetujui, Kaji Ipuk menegaskan, Pansus akan melakukan pendalaman agar semua bisa saling memahami atas situasi ini.
“Kami juga tidak mau menang- menangan dan juga membatasi atas kewenangan kita. Tapi sesungguhnya ini untuk keselamatan dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, ” tegas dia.
Lebih jauh, politisi senior PDIP ini menegaskan, pihaknya juga tidak mau menghentikan proyek pembangunan gedung serbaguna senilai Rp 1,3 m yang dicanangkan DPRKPP, tapi sesungguhnya bahasa yang disampaikan oleh DPRKPP adalah penyertaan modal, tidak berbanding lurus dengan apa yang diinginkan warga.
Baca juga: Aksi Licik 2 Pemuda Bawa Kabur Motor dan Ponsel Bermodus COD di Surabaya
“Kalau penyertaan modal ke PD Pasar Surya, maka nanti warga menggunakannya lebih tinggi karena space PD Pasar Surya tidak seluas itu. Jadi berbasis pada satu retail atau petak-petak yang dia bisa manfaatkan atas gedung itu berapa space,” papar dia.
Sementara M Syaifuddin yang mendapat tugas dari Ketua Pansus untuk sidak ke lokasi menuturkan, pembangunan gedung serbaguna di Ambengan Batu RW 4 hampir selesai, progresnya sudah 70 persen. Yang perlu diketahui untuk RW 4 yang memiliki sembilan RT, bahwa sebetulnya anggota dewan di Komisi A tidak mau ribet terkait pembangunan gedung tersebut.
Hanya saja, lanjut dia, ini menjadi dialektika berpikir, meskipun sesuatu itu bermanfaat untuk masyarakat, tapi bagaimana ke depannya tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
“Jadi teman-teman RT dan RW jangan menganggap ini adalah perdebatan yang seru-seru. Tapi ini mencari solusi yang bagus, “tegas dia.
Dia menyatakan, pansus mau menyetujui, tapi dengan catatan alur administrasinya jelas, kemudian konstruksi hukumnya juga jelas. Sehingga apa yang diputuskan dalam pansus nanti menjadi keputusan yang tidak menimbulkan hukum dan membuat bingung di kemudian hari, ” ucap dia.
Maka dari itu, lanjut politisi Partai Demokrat, dirinya mohon pencerahan dari Bagian Hukum Pemkot Surabaya, kira-kira kalau pansus ini menyetujui, apa dampak hukumnya dan kalau tidak menyetujui juga apa dampak hukumnya?
Karena apapun ini memang untuk kepentingan masyarakat, khususnya di Ambengan Batu RW 4.
Kalau lebih kritis lagi, kata Bang Udin, panggilan M Syaifudin, pembangunan gedung serbaguna dengan anggaran Rp 1,3 miliar dimulai pada Agustus 2024 dan sekarang sudah Desember.
“Pembangunan itu kalau tidak selesai bulan ini (Desember) kan bisa menimbulkan hukum selanjutnya. Maka dari itu, ayo kita berdiskusi, ayo kita berdialektika berpikir tentunya untuk kepentingan bersama dengan catatan tidak menimbulkan hukum selanjutnya. Sehingga ketika pansus mengatakan iya, tapi di akhirnya menjadi masalah kan juga tidak baik,” pungkas dia.
Editor : Aris S