Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan © mili.id

Gus Muhdlor menjalani sidang vonis (Foto: Dok. mili.id)

Sidoarjo, mili.id - Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor) divonis 4 tahun 6 bulan, Senin (23/12/2024).

Terdakwa kasus pemotongan dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo itu menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baca juga: Pemkab Sidoarjo Banding Putusan PTUN soal Tembok Mutiara Regency, Warga Siap Hadapi Proses Hukum

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani. Vonis ini lebih, di mana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Gus Muhdlor dengan pidana 6 tahun 4 bulan.

Ketua Majelis Hakim juga membacakan kewajiban terdakwa membayar denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 1,6 tahun penjara.

Gus Muhdlor menjalani sidang vonis (Foto: Dok. mili.id)Gus Muhdlor menjalani sidang vonis (Foto: Dok. mili.id)

Baca juga: Pemkab Sidoarjo Genjot Pembebasan Lahan Flyover Gedangan Demi Urai Kemacetan

Terkait putusan tersebut, Penasihat Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengaku pikir-pikir.

Gus Muhdlor dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah meminta, memotong dan menyimpan uang pemotongan insentif para pegawai ASN BPPD.

Sedangkan hal yang meringankan Gus Muhdlor adalah yang bersangkutan tidak pernah dipenjara, sopan, kooperatif selama proses peradilan, serta mempunyai tanggungan sebagai kepala keluarga.

Baca juga: Di Tengah Sidang Korupsi, Sudewo Harap Dukungan Warga untuk Kembali Memimpin Pati

Sementara yang memberatkan yaitu Gus Muhdlor terbukti meminta, memotong dan menerima uang insentif para pegawai ASN BPPD untuk kepentingan pribadi.

Apalagi Gus Muhdlor waktu itu menjadi pejabat pemerintahan, tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Juga tidak mendukung program pemberantasan korupsi.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait