Terduga Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran di Malang Berhasil Dibekuk

Terduga Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran di Malang Berhasil Dibekuk © mili.id

Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan Bagus Prasetya Lazuardi

Mili.id - Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan Bagus Prasetya Lazuardi (25th) warga Jalan Letjen Suprapto, Kabupaten Tulungagung.

Dari hasil ungkap kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial ZI (38th) warga Kota Malang. Ia diketahui orang tua tiri TS kekasih korban.

Baca juga: Tambang Diduga Ilegal di Blitar Beroperasi Terang-terangan, Publik Pertanyakan Pengawasan Aparat

Dalam keterangan rilisnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, korban merupakan salah satu mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB) Malang.

Dia dibunuh tersangka dengan menggunakan benda tumpul dibagian dada, “Korban yang bernama Bagus Prasetya Lazuardi (25). Jenazah korban ditemukan dalam kondisi membusuk di lahan kosong Dusun Krajan, Purwodadi, Kabupaten Pasuruan," ungkap Kombes Dirmanto, Senin, (18/04).

Dikatakan, motif pembunuhan oleh ZI lantaran dia cemburu karena anak tirinya berpacaran dengan korban. "Ada motif cemburu, sedangkan pelaku sendiri juga menaruh perasaan cinta kepada anak tirinya," tambahnya.

Baca juga: Polresta Malang Kota Raih Peringkat I Satker Berkinerja Terbaik dari KPPN Malang, Bukti Pengelolaan Anggaran Transparan dan Akuntabel

Ditempat yang sama, Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Ronald A. Purba menjelaskan bahwa penyebab kematian korban dikarenakan adanya kekerasaan yang diduga mengunakan benda tumpul di bagian dada korban, sehingga menyebabkan paru-parunya mengempis.

“Korban dibunuh oleh ZI dengan cara di bekap dengan menggunakan kantong plastik, setelah itu dianiaya hingga tewas, kemudian pelaku membawa kabur mobil korban,” ujarnya.

“Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang mayat korban di semak-semak tepi Jalan Raya Surabaya-Malang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan,” tambahnya.

Baca juga: Polda Jatim Tahan Tiga Tersangka Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam, Penyidikan Terus Dikembangkan

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subs 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni 1(satu) unit R2, 1 (satu) unit R4, 4 (tiga) buah Hp, 1 (satu) tas, 1(satu) pistol mainan, 1(satu) buah Palu, 1 (satu) pisau dan1(satu) buah helm Grab.

Editor : Redaksi



Berita Terkait