Mili.id – Aktivitas penambangan material yang diduga belum mengantongi izin kembali menjadi sorotan di Kabupaten Blitar. Kegiatan yang melibatkan alat berat, mesin penyedot pasir, puluhan truk pengangkut, hingga tumpukan material dalam jumlah besar itu diduga berlangsung secara terbuka di kawasan Rejoso, Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 13.59 WIB, sebuah ekskavator tampak terus mengeruk material, sementara truk-truk keluar masuk area tambang mengangkut pasir tanpa henti. Aktivitas tersebut berlangsung pada siang hari secara terbuka dan dapat terlihat dengan mudah.
Baca juga: Khofifah: Perlindungan Anak Investasi Strategis Menuju Indonesia Emas 2045
Jika benar belum mengantongi izin sesuai ketentuan, kegiatan tersebut berpotensi melanggar regulasi di sektor pertambangan mineral dan batuan (minerba). Selain berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan retribusi, eksploitasi tanpa izin juga dapat memicu kerusakan lingkungan, mempercepat degradasi kawasan, hingga meningkatkan risiko bencana akibat aktivitas penambangan yang tidak terkendali.
Yang menjadi perhatian publik bukan hanya dugaan pelanggaran perizinan, tetapi juga bagaimana aktivitas berskala besar itu dapat berlangsung tanpa terlihat adanya tindakan pengawasan. Penggunaan ekskavator, mesin penyedot pasir, serta mobilisasi truk berkapasitas besar dinilai bukan aktivitas yang mudah luput dari perhatian aparat maupun instansi yang berwenang.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Blitar. Publik mempertanyakan apakah pengawasan telah berjalan optimal atau justru terdapat celah yang membuat aktivitas tersebut terus berlangsung.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Blitar, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, serta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan inspeksi dan memverifikasi legalitas aktivitas penambangan tersebut. Pemeriksaan dinilai penting guna memastikan kepatuhan terhadap aturan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Penindakan yang konsisten dinilai penting untuk mencegah munculnya persepsi adanya pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar aturan.
Baca juga: Khofifah Buka Koperasi Explore, Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Promosi UMKM
Sebaliknya, apabila pengelola memiliki seluruh dokumen perizinan yang sah, pemerintah juga diharapkan menyampaikannya secara terbuka kepada publik agar tidak berkembang spekulasi maupun polemik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi tambang, Pemerintah Kabupaten Blitar, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur hingga Aparat Penegak Hukum (APH) setempat terkait status legalitas aktivitas penambangan tersebut.
Editor : Redaksi
