Abdurrahman Saleh, anggota kuasa hukum Rio-Ulfi (Foto: Ist)
Situbondo, mili.id - Dugaan pelanggaran di Pilkada 2024 yang diduga dilakukan Komisioner KPU Situbondo segera disidangkan.
Dugaan pelanggaran etik Komisioner KPU Situbondo itu sebelumnya dilaporkan Tim Hukum Rio-Ulfi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran
"Kami sudah dapat kabar dari DKPP. Secara administratif sudah lengkap. Saat ini, dugaan pelanggaran pemilu tersebut hanya tinggal menunggu waktu disidangkan," ungkap Abdurrahman Saleh, anggota kuasa hukum Rio-Ulfi, Minggu (29/12/2024).
Keponakan mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar ini menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam melaporkan dugaan pelanggaran ini. Dia bersama timnya mengaku total dan sudah menyiapkan semua kebutuhan.
"Ini pelanggaran etik berat dan masyarakat berhak tahu yang mereka kerjakan selama ini. Bahwa ada skenario besar yang dimainkan KPU dan itu merugikan kami," bebernya.
Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026
Sebelumnya KPU Situbondo dianggap telah menggagalkan rentetan kegiatan pemilu secara sepihak, salah satu pelaksanaan debat publik ketiga Pilkada Situbondo 2024 dengan alasan keamanan.
"Padahal, Kapolres dan Bawaslu Situbondo merekomendasikan agar debat publik ketiga tetap dilaksanakan. Namun, KPU Situbondo justru mengabaikan rekomendasi tersebut," tambahnya.
Baca juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel
Selain itu, Pembina LBH Santri ini juga menilai digagalkannya debat publik ketiga itu merupakan bentuk pengebirian demokrasi, dan pelanggaran tahapan pemilu, hingga penodaan kode etik penyelenggara pemilu.
"Kami menilai dari awal, KPU Situbondo sudah menunjukkan kecenderungan untuk meniadakan debat ketiga. Sehingga kebijakannya bertentangan dengan PKPU dan keputusan KPU sendiri," tandasnya.
Editor : Narendra Bakrie
