SMA Trimurti Surabaya. (Istimewa)
Surabaya, mili.id - Salah satu penyewa stan kantin SMA Trimurti Shanty May Luysana, menggugat Yayasan Pendidikan Umum dan Kebudayaan Trimurti yang menaungi SMA di Jalan Gubernur Suryo, Genteng, Surabaya, karena merasa diperlakukan tidak adil.
Gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya itu rencananya akan bakal dilaksanakan sidang gugatan perdata pada Senin (6/1/2025) besok.
Permasalahan bermula ketika Shanty mendapat surat peringatan (SP) 3 dari yayasan tersebut yang membuatnya kehilangan hak kelola di kantin sekolahan elite ini.
Ia menuding pihak sekolah tidak adil memberikan sanksi kepada dia dan Eka Sutardjo yang sama-sama bersengketa saat itu. Menurut Shanty, Eka hanya mendapatkan SP2.
Awal mula masalah ini diduga berasal dari penjualan. Dalam perjanjian awal, Shanty menjual non-minuman dan Eka menjual minuman.
Tapi belakangan, Shanty dan Eka mulai menjual es teh yang tidak masuk dalam perjanjian. Hal tersebut kemudian menjadi konflik dan berakhir dengan keributan antara Eka dan Shanty.
Ketua Yayasan Pendidikan Umum dan Kebudayaan Trimurti, Muhammad Fajar Satria mengatakan, pihaknya selaku tergugat menyatakan kesiapannya untuk menghadiri sidang tersebut. Ia memberikan beberapa bantahan terkait dengan cerita Shanty. Termasuk SP2 yang disebut-sebut Shanty diterima Eka.
"Kami sebagai yayasan tidak ada hubungan kerja sama dengan Eka. Dia adalah penjaga kantin sekolah," katanya, Sabtu (4/1/2025).
Fajar bercerita, ada enam stan yang disewakan untuk kantin sekolah. Dua di antaranya disewa pihak sekolah dan Shanty. Kantin yang disewa sekolah dikelola oleh Eka. Sedang Shanty mengelola kantin yang disewanya tersebut.
"Karena kami melakukan perjanjian dengan Shanty, tentu SP3 itu kami berikan. Sedang untuk Eka, surat peringatan diberikan pihak sekolah. Eka juga mendapat SP3 dan juga dihentikan untuk mengelola kantin yang disewa sekolah," ungkapnya.
Menurutnya, SP3 diberikan karena Shanty dan Eka sudah membuat keributan di areal sekolah, dan insiden tersebut telah menarik perhatian para siswa saat itu.
"Dilarang membuat keributan juga masuk dalam poin perjanjian antara kami (yayasan) dengan penyewa stan. Termasuk Shanty dan juga penyewa lainnya," tegasnya.
Atas dasar keributan di kantin sekolah ini lah yang menjadi pertimbangan pihak yayasan, untuk memberikan SP3 terhadap keduanya dan mencabut hak kelola kantin.
"Kami sudah mengembalikan sisa uang sewa kepada Shanty, dan sisa sewa tersebut telah diterima dengan baik oleh yang bersangkutan. Dengan kata lain yang bersangkutan secara tidak langsung juga sudah menerima pemutusan sewa yang dilakukan oleh Yayasan Trimurti," pungkasnya.
Baca juga: Gerak Cepat Anas Karno, Keluhan Air Bersih Langsung Ditindaklanjuti
Editor : Achmad S
