Ayah dan Anak di Surabaya Kompak Curi Motor

Ayah dan Anak di Surabaya Kompak Curi Motor © mili.id

Tersangka ADW dan MKS di Mapolsek Gunung Anyar.

Surabaya, mili.id - Aksi tak terpuji telah dilakukan seorang ayah berinisial ADW (42), asal Surabaya. Alih-alih memberikan contoh yang baik kepada sang anak berinisial MKS (15), ia melah mengajaknya melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kini ayah dan anak itu telah ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar, karena terbukti melakukan pencurian motor pada Kamis (26/1/2024) di Jalan Abdul Karim, Rungkut Menanggal, Gunung Anyar, Surabaya.

Baca juga: DPMM FC vs Tampines Rovers Buka Persaingan Grup A Piala Presiden 2026, Adu Ambisi Dua Kekuatan Asia Tenggara

Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya Fahroni mengatakan, pencurian berawal ketika mereka hendak melakukan pembelian motor dengan cara cash on delivery (COD) di sebuah Warkop Jalan Abdul Karim.

"Saat sampai di lokasi yang ditentukan, penjual motor tersebut tidak ada di tempat dan ponsel pemilik motor tersebut mati, tetapi motor yang hendak dibeli ada di tempat tersebut," katanya, Rabu (15/1/2025).

Diam-diam, tersangka ADW melakukan pencurian mengunakan kunci palsu yang sudah ia siapkan dari rumah, untuk menyalakan mesinnya dan kemudian membawa kabur motor tersebut.

Korban yang kebingungan setelah menyadari kendaraan roda dua miliknya tak ada di lokasi langsung melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polsek Gunung Anyar.

Baca juga: Rayakan Hari Anak Nasional 2026 Melalui Ruang Berkarya yang Setara di Dafam Pacific Caesar Surabaya

Sementara polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) hingga memintai keterangan sejumlah saksi.

Beberapa waktu kemudian, tersangka akhirnya dapat dibekuk. Sementara motor hasil curian itu telah dijual kepada penadah sebesar Rp 1,7 juta. Penadah tersebut turut ditangkap polisi juga.

"Motor yang dicuri kemudian dijual seharga Rp1,7 juta kepada AS (35), dari tangan AS (35) motor hasil curian tersebut ditawarkan kepada AE (35) dengan harga Rp1,9 juta namun terjual seharga Rp1,7 juta," ungkapnya.

Baca juga: Eri Cahyadi Ancam Tutup Usaha Bandel Soal Pajak Dan Parkir

Pengakuan tersangka ADW kepada penyidik, motif ia melakukan pencurian motor tersebut didasari sakit hati kepada penjual motor.

"Motivasinya faktor sakit hati. Namun tentu saja tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Mengingat anaknya masih dibawah umur, sehingga ada perlakuan khusus dan tidak ditempatkan satu sel dengan bapaknya," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam menjalani hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Aris S



Berita Terkait