Pers rilis Bareskrim Polri (Foto: Divhumas Polri)
Jakarta, mili.id - Dua tersangka diungkap Bareskrim Polri terkait penyitaan Hotel Aruss Semarang beberapa waktu lalu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan bahwa hotel itu diketahui dibangun dengan uang tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang bersumber dari praktik judi online.
Baca juga: Penipuan Deepfake AI Catut Presiden Prabowo Kembali Dibongkar, Begini Modus Pelaku
Katanya, tersangka korporasi merupakan PT AJP. Kemudian tersangka lainnya, perseorangan berinisial FH.
"Dua-duanya sudah cukup bukti. Artinya memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Helfi membeberkan, PT AJP terbukti telah menampung hasil judi online milik FH untuk membangun Hotel Aruss Semarang. Adapun FH sendiri salah satu pengelola hotel itu.
Modusnya, korporasi menampung uang dari rekening FH. Lalu, uang itu digunakan untuk membangun dan mengelola Hotel Aruss Semarang.
"Hasilnya kembali kepada PT AJP," tegas Helfi.
Baca juga: Pabrik Narkoba Produsen 1 Ton Tembakau Sinte di Sentul Dibongkar, 2 Orang Ditangkap
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang. Hotel itu disita, lantaran diduga terkait hasil TPPU judi online.
Helfi mengatakan, penyitaan ini merupakan hasil kerjasama dengan kementerian terkait usai penelusuran aliran dana judi online.
"Kita lihat bahwa aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola oleh PT AJB yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH, melalui lima rekening," papar dia.
Adapun hasil penyelidikan ditemukan aliran dana mencapai puluhan miliar dari pelaku judi online. Jumlah itu adalah hasil dari transaksi judi online di berbagai platform.
Baca juga: Bareskrim Polri Gandeng Interpol Buru Pasutri DPO Kasus Judi Online
"Yang pertama satu rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KP, serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp40,5 miliar," bebernya.
"Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dapabet, Agen 138, dan judi bola," pungkas Helfi.
Editor : Narendra Bakrie