Dugaan Penelantaran 32 Jemaah Umroh PCNU Situbondo Diadukan ke DPRD

Dugaan Penelantaran 32 Jemaah Umroh PCNU Situbondo Diadukan ke DPRD © mili.id

LBH Mitra Santri saat mengadu ke komisi IV DPRD Situbondo (Foto: Fatur Bari/mili.id)

Situbondo, mili.id - Dugaan penelantaran 32 jemaah umroh rombongan PCNU Situbondo diadukan ke Komisi IV DPRD setempat.

Pengaduan itu dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri Situbondo.

Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026

Pembina LBH Mitra Santri, Abdurrahman Saleh mengaku menerima banyak aduan melalui pesan singkat hingga panggilan video dari jemaah umroh.

"Kami mengadukan dugaan penelantaran 32 jamaah umroh ke Komisi IV DPRD Situbondo, yakni jemaah umroh yang tergabung dalam rombongan PCNU Situbondo," ungkap Saleh, Senin (20/1/2025).

Menurutnya, sesuai fakta yang disampaikan ke Komisi IV, ada jemaah umroh yang tidak diberangkatkan secara bersamaan dan tersebar di berbagai lokasi seperti Jakarta, Malaysia, Bangkok, dan Yordania.

Baca juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel

Bahkan beberapa jemaah baru tiba di Mekkah, padahal jadwal keberangkatan adalah 9 Januari 2025 lalu.

"Sedangkan pembayaran senilai Rp26.500.000 per jemaah juga diterima langsung oleh PCNU Situbondo, bukan oleh pihak penyelenggara resmi PT Mahabbah Fairuza Wisata," bebernya.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M. Faisol berjanji menindaklanjuti pengaduan tersebut, dengan meminta klarifikasi PCNU Situbondo, PT Mahabbah Fairuza Wisata, dan Kementerian Agama.

Baca juga: Polres Situbondo Tambah Pos Pelayanan di Pelabuhan Jangkar untuk Pemudik

"Jika terbukti melanggar, Komisi IV akan merekomendasikan pencabutan izin penyelenggaraan umrah PT tersebut," tegas Faisol.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait