Cara dan Syarat Membuat Surat Keterangan Hilang di Kepolisian

Cara dan Syarat Membuat Surat Keterangan Hilang di Kepolisian © mili.id

Ilustrasi

Surabaya, mili.id - Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) atau disebut surat keterangan kehilangan merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepolisian atas peristiwa kehilangan.

Surat ini dibutuhkan sebagai bukti untuk mengurus dokumen penduduk, STNK, SIM, ATM, surat tanah dan lain-lain yang hilang.

Baca juga: Kompolnas Resmikan Gedung Baru, Perkuat Pelayanan Pengaduan Publik

Surat ini akan dikeluarkan kepolisian dengan cara yang bersangkutan mengurusnya secara langsung, di Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) kantor Polisi setempat.

Cara Membuat Surat Kehilangan

1. Datang ke kantor polisi setempat

2. Masuk ke bagian pengaduan atau pelayanan masyarakat (SPKT)

Baca juga: Patroli Dini Hari Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran di Jaktim, 11 Remaja Diamankan

3. Mengisi formulir dan menjawab pertanyaan seputar kehilangan.

Syarat Membuat Surat Kehilangan

1. Membawa identitas diri. Jika Anda tidak kehilangan KTP, dapat melampirkan fotokopi KTP sebagai identitas diri

Baca juga: Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumah Terkunci di Ponorogo

2. Melampirkan surat pengantar dari pemerintah desa setempat (RT/RW).

Selanjutnya ikuti arahan petugas. Surat keterangan kehilangan biasanya berlaku hanya 14 hari. Jika nantinya masih diperlukan dan kedaluarsa, Anda hanya tinggal memperpanjangnya lagi di kantor Polisi asalnya.

 

Editor : Aris S



Berita Terkait