Lokasi SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin 3-4 Februari 2025 di Surabaya

Lokasi SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin 3-4 Februari 2025 di Surabaya © mili.id

Ilustrasi/mili.id

Surabaya, mili.id - Berikut adalah jadwal SIM keliling dan SIM Cak Bhabin tanggal 3-4 Februari 2025 di Surabaya.

Program besutan Satlantas Polrestabes Surabaya ini terus dijalankan untuk mempermudah pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.

Baca juga: Rayakan Hari Anak Nasional 2026 Melalui Ruang Berkarya yang Setara di Dafam Pacific Caesar Surabaya

SIM Cak Bhabin dan SIM Keliling beroperasi Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Khusus untuk Jumat-Sabtu, gerai tersebut beroperasi hingga pukul 11.00 WIB. Sementara libur untuk Minggu dan tanggal merah nasional.

Simak lokasi program tersebut pada Senin-Selasa, tanggal 3-4 Februari 2025 di Surabaya, yang dikutip dari Instagram @satpascolombo_sby.

Lokasi SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin 3-4 Februari 2025 di Surabaya

1. Parkiran Motor ITC Mall, di Jalan Gembong 20-30, Simokerto, Surabaya

2. Gereja Katholik Kristus Raja, di Jalan Residen Sudirman 3, Tambaksari, Surabaya

3. Parkiran Pasar Baru Gunung Anyar, di Jalan Gunung Anyar Timur, Gunung Anyar, Surabaya

Biaya Pembuatan SIM

Biaya pembuatan SIM baru diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan. Berikut biaya pembuatan SIM baru yang harus dibayarkan pemohon:

*SIM C Rp 100.000
*SIM A Rp 120.000
*SIM A Umum Rp 120.000
*SIM BI/Umum Rp 120.000
*SIM BII/Umum Rp 120.000
*SIM D Rp 50.000

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan masa berlaku SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan. Berikut biaya perpanjangan SIM yang harus dibayarkan pemohon.

Baca juga: Eri Cahyadi Ancam Tutup Usaha Bandel Soal Pajak Dan Parkir

*SIM C Rp 75.000
*SIM A Rp 80.000
*SIM A Umum Rp 80.000
*SIM BI/Umum Rp 80.000
*SIM BII/Umum Rp 80.000
*SIM D Rp 30.000

Berkas Persyaratan

SIM yang telah lewat masa berlakunya, dinyatakan tidak berlaku dan harus membuat proses penerbitan SIM baru. Berikut syarat dokumen untuk mengurus perpanjangan SIM di lokasi SIM keliling.

*Fotokopi KTP
*Fotokopi SIM lama
*SIM lama asli
*Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter
*Hasil tes psikologi

Sementara bagi masyarakat yang SIMnya mendekati masa berakhir, dan wilayahnya belum disinggahi program tersebut bisa melakukan perpanjangan di gerai SIM Corner sebagai berikut:

1. SIM Corner Tunjungan Plaza
Waktu Pelayanan: Setiap hari, kecuali hari libur nasional
Pukul: 10.00-15.00 WIB

Baca juga: Dengan Semangat Kemerdekaan RI, PLN Gencarkan Promo Tambah Daya 50 Persen di Darmo Free Day

2. SIM Corner Siola
Waktu Pelayanan: Senin-Sabtu, hari Minggu dan libur nasional tutup
Pukul: 08.00-14.00 WIB

3. SIM Corner Mall BG Junction
Waktu Pelayanan: Setiap hari, kecuali hari libur nasional
Pukul: 10.00-15.00 WIB

4. SIM Corner Golden City
Waktu Pelayanan: Setiap hatri kecuali hari libur nasional
Pukul: 10.00-16.00 WIB dan 10.00-14.00 WIB (Minggu)

5. SIM Corner Praxis
Waktu Pelayanan: Setiap hari, kecuali hari libur nasional.
Pukul: 10.00-16.00 WIB dan 10.00-14.00 WIB (Minggu)

6. SIM Corner Kaza City
Waktu Pelayanan: Setiap hari, kecuali hari libur nasional
Pukul: 08.00-15.00 WIB dan 08.00-13.00 (Minggu).

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait