Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Lokasi SIM Cak Bhabin dan Simling 5-6 Februari 2025 di Surabaya

Lokasi SIM Cak Bhabin dan Simling 5-6 Februari 2025 di Surabaya © mili.id

ilustrasi

 

Surabaya, mili.id - Guna mempermudah memberikan layanan kepada masyarakat, Satlantas Polrestabes Surabaya mengadakan program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan, lewat SIM Cak Bhabin dan Simling yang keliling di masing-masing daerah di kota setempat.

Baca juga: Efisiensi Anggaran, Prabowo: Perbaikan Sekolah Lebih Penting dari Perjalanan Dinas

Gerai SIM Cak Bhabin dan Simling beroperasi Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Khusus untuk Jumat-Sabtu, gerai tersebut beroperasi hingga pukul 11.00 WIB, sementara libur untuk Minggu dan tanggal merah nasional.

Khusus masyarakat wilayah setempat yang disinggahi program SIM Cak Bhabin dan Simling, bisa membuat SIM atau melakukan perpanjangan.

Simak lokasi program tersebut pada Rabu-Kamis, tanggal 5-6 Februari 2025 di Surabaya, yang dikutip dari Instagram @satpascolombo_sby.

1. Parkiran Motor ITC Mall, di Jalan Gembong 20-30, Simokerto, Surabaya.

2. Halaman Belakang Parkiran Kantor Kecamatan Mulyorejo, di Jalan Mulyorejo Utara 201, Mulyorejo, Surabaya.

Biaya Pembuatan SIM

Biaya pembuatan SIM baru diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan. Berikut biaya pembuatan SIM baru yang harus dibayarkan pemohon:

*SIM C Rp 100.000
*SIM A Rp 120.000
*SIM A Umum Rp 120.000
*SIM BI/Umum Rp 120.000
*SIM BII/Umum Rp 120.000
*SIM D Rp 50.000

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan masa berlaku SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan. Berikut biaya perpanjangan SIM yang harus dibayarkan pemohon.

Baca juga: Soal Hubungan dengan Jokowi, Prabowo Sebut Baik-baik Saja: Saya Belajar ke Beliau

*SIM C Rp 75.000
*SIM A Rp 80.000
*SIM A Umum Rp 80.000
*SIM BI/Umum Rp 80.000
*SIM BII/Umum Rp 80.000
*SIM D Rp 30.000

Berkas Persyaratan

SIM yang telah lewat masa berlakunya, dinyatakan tidak berlaku dan harus membuat proses penerbitan SIM baru. Berikut syarat dokumen untuk mengurus perpanjangan SIM di lokasi SIM keliling.

*Fotokopi KTP
*Fotokopi SIM lama
*SIM lama asli
*Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter
*Hasil tes psikologi

Sementara bagi masyarakat yang SIMnya mendekati masa berakhir, dan wilayahnya belum disinggahi program tersebut bisa melakukan perpanjangan di gerai SIM Corner sebagai berikut:

1. SIM Corner Tunjungan Plaza
Waktu Pelayanan: Setiap hari, kecuali hari libur nasional
Pukul: 10.00-15.00 WIB

Baca juga: Khofifah Tegaskan Muslimat NU Siap jadi Garda Terdepan Menjaga Kesatuan RI

2. SIM Corner Siola
Waktu Pelayanan: Senin-Sabtu, hari Minggu dan libur nasional tutup
Pukul: 08.00-14.00 WIB

3. SIM Corner Mall BG Junction
Waktu Pelayanan: Setiap hari, kecuali hari libur nasional
Pukul: 10.00-15.00 WIB

4. SIM Corner Golden City
Waktu Pelayanan: Setiap hari kecuali hari libur nasional
Pukul: 10.00-16.00 WIB dan 10.00-14.00 WIB (Minggu)

5. SIM Corner Praxis
Waktu Pelayanan: Setiap hari, kecuali hari libur nasional.
Pukul: 10.00-16.00 WIB dan 10.00-14.00 WIB (Minggu)

6. SIM Corner Kaza City
Waktu Pelayanan: Setiap hari, kecuali hari libur nasional
Pukul: 08.00-15.00 WIB dan 08.00-13.00 (Minggu).

Editor : Aris S



Berita Terkait