PN Surabaya jadi Tempat Penanganan Perkara Terbanyak di Indonesia

PN Surabaya jadi Tempat Penanganan Perkara Terbanyak di Indonesia © mili.id

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dr Rustanto. (Istimewa)

Surabaya, mili.id - Sepanjang tahun 2024, ribuan perkara pidana disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal menjadikannya PN Surabaya sebagai pengadilan dengan perkara terbanyak se-Indonesia. 

Meski demikian, PN Surabaya berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan hukum maksimal bagi para pencari keadilan.

Ketua PN Surabaya Dr Rustanto, mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan maksimal bagi pencari keadilan, meskipun jumlah perkara yang ditangani terus meningkat setiap tahunnya.

"PN Surabaya merupakan pengadilan yang secara nasional paling banyak menangani perkara pidana," katanya.

Dari data laporan tahunan, PN Surabaya selama 2024 diketahui telah menangani sebanyak 2.523 perkara pidana biasa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.365 perkara telah diputus, sementara 437 kasus masih tersisa hingga akhir tahun. 

Sementara berdasarkan data bulanan, jumlah perkara yang masuk bervariasi. Jumlah perkara masuk tertinggi adalah Agustus sebanyak 279 perkara, sedangkan perkara putus terbanyak terjadi pada Juli sebanyak 255 perkara.

Dibandingkan awal tahun 2024, jumlah sisa perkara mengalami peningkatan. Pada Januari 2024, tercatat 279 perkara, sedangkan pada akhir Desember 2024 meningkat menjadi 437 perkara. 

Hal ini menunjukkan bahwa perkara yang diputus hampir seimbang dengan perkara yang masuk, tetap terjadi akumulasi kasus yang belum terselesaikan.

Rustanto menjelaskan bahwa dalam satu hari, setiap majelis hakim dapat menangani rata-rata 48 perkara pidana. Beberapa faktor yang memengaruhi kelancaran persidangan di antaranya adalah kehadiran saksi serta jaksa yang menangani beberapa perkara sekaligus.

"Mungkin yang perlu masyarakat ketahui, bahwa setiap majelis hakim setiap harinya menyidangkan rata-rata 48 perkara pidana. Dan tentunya kami juga tidak akan mengurangi hak dari para pihak yang berperkara, terutama saat memberikan keterangan (saksi)," terangnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam praktiknya, sidang terkadang harus menyesuaikan dengan jadwal para pihak yang terlibat. 

"Tentunya kami bersama dengan teman-teman hakim dan seluruh pegawai sudah berkomitmen untuk memberikan pelayanan secara maksimal kepada seluruh masyarakat yang mempunyai keperluan mencari keadilan," lanjutnya.

Disinggung mengenai kekhawatiran terhadap potensi keterlambatan persidangan, Rustanto menjelaskan bahwa ada berbagai faktor yang harus dipahami oleh masyarakat.

 "Kami sudah menyusun jadwal secara teratur, namun kadang juga harus menunggu jaksa yang sedang menjalani sidang dalam perkara lain, juga kehadiran dari saksi. Namun, meski ada keterlambatan waktu, kami tetap berkomitmen menyelesaikan sidang dalam hari itu juga. Kami harap masyarakat bisa memahami hal tersebut," pungkasnya.

Berikut Data Perkara Pidana Biasa PN Surabaya Sepanjang Tahun 2024:

- Total perkara masuk: 2.523 perkara
- Total perkara diputus: 2.365 kasus
- Sisa perkara akhir tahun: 437 kasus
- Bulan dengan perkara masuk tertinggi: Agustus (279 perkara)
- Bulan dengan perkara putus terbanyak: Juli (255 perkara).

Baca juga: Gerak Cepat Anas Karno, Keluhan Air Bersih Langsung Ditindaklanjuti

Editor : Achmad S



Berita Terkait