Tenant Hey Nick's yang menjual es krim beralkohol di PTC Mall Surabaya usai disegel Satpol PP (Foto: Wendy/mili.id)
Surabaya, mili.id - Tenant es krim beralkohol di Pakuwon Trade Center (PTC) Mall Surabaya telah disegel Satpol PP.
Dari pantauan mili.id di lokasi, tenant bernama Hey Nick's yang disegel Satpol PP Surabaya pada Sabtu (5/5/2025) itu, sudah tidak beroperasi, pada Senin (7/4/2025).
Baca juga: 832 Usaha di Surabaya Belum Kantongi Izin Parkir, Pemkot Percepat Penertiban
Tenant di Lantai UG PTC Mall Surabaya tersebut terlihat tertutup kain hitam. Kain tersebut menutupi segel yang dipasang Satpol PP.
Letak tenant yang menjual es krim beralkohol dengan kadar 40 persen ini berada di food court, yang notabene ramai jadi jujugan pengunjung mal yang sedang mencari makanan berat, minuman atau sekedar camilan.
Salah satu penjaga tenant di sekitar Hey Nick's, DS mengatakan, kain tersebut menutupi segel sejak kemarin.
"Iya (Hey Nick's). Enggak dicabut kok, kak. Itu ditutup aja sama kain, buka aja masih ada segelnya kok," ujar wanita itu di lokasi.
DS tidak mengetahui secara pasti tenant tersebut beroperasi sejak kapan. Namun ia memastikan bila penyegelan yang dilakukan sudah sejak dua hari lalu.
"(Buka sejak kapan) Kurang tahu. Saya di sini baru soalnya. Dua hari yang lalu kalo gak salah disegelnya, sama Satpol PP," tutur dia.
Sebelumnya, Satpol PP Surabaya mengambil tindakan tegas dengan menyegel tenant tersebut.
Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Penertiban Parkir Usaha, Area Tanpa Izin Disegel
Langkah ini diambil menyusul viralnya rekaman video di media sosial yang memperlihatkan seorang influencer mereview (mengulas) stan tersebut, dan menyebutkan adanya penjualan es krim dengan berbagai varian rasa yang mengandung alkohol.
Dalam video yang beredar, influencer tersebut memperkenalkan kepada para penonton keberadaan stan es krim yang menawarkan berbagai rasa dengan kandungan alkohol.
Terlihat pula buku menu yang mencantumkan 15 varian rasa es krim yang dijual, di antaranya terdapat beberapa varian yang diklaim mengandung alkohol hingga 40 persen.
Menindaklanjuti informasi yang viral tersebut, Satpol PP Kota Surabaya bergerak cepat bersama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya.
Baca juga: Warga Barata Jaya Tolak Spiritshaus, Satpol PP Ancam Segel Gerai Ilegal
Petugas Satpol PP mendatangi langsung stan es krim yang berlokasi di pusat perbelanjaan tersebut untuk melakukan pengawasan dan pengecekan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan terkait adanya penjualan es krim yang diduga mengandung alkohol.
"Giat hari ini merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan, terkait adanya penjualan es krim yang mengandung alkohol tersebut. Kami melakukan pengecekan terhadap es krim yang dipajang di stan," jelas Yudhistira.
Dari hasil pengawasan di lokasi, petugas Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kotak penyimpanan (boks) dan enam wadah (cup) es krim yang diduga mengandung alkohol.
Editor : Narendra Bakrie
