Bupati Rio bersama Wabup Ulfi, dan Sekdakab Wawan Setiawan (Foto: Fatur Bari/mili.id)
Situbondo, mili.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo merumahkan sekitar 600 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) karena terbentur aturan pusat dan regulasi pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyampaikan keputusan ini dilakukan dengan berat hati setelah berbagai upaya, untuk mempertahankan para tenaga non-ASN tidak membuahkan hasil.
Baca juga: 13 Orang Terlibat Premanisme di Situbondo Diringkus
"Kita dengan berat hati, kita sudah berjuang ke Jakarta, ke provinsi untuk mempertahankan. Tapi karena anggarannya sudah ada, kalau itu dibayarkan nanti akan jadi temuan BPK," ujar Bupati Rio, Senin (28/4/2025).
Menurutnya, jumlah tenaga non-ASN yang dirumahkan terdiri dari 300 guru, 200 tenaga teknis, dan sisanya dari berbagai perangkat daerah.
"Kualitas sumber daya manusia yang dirumahkan sangat baik dan merata di berbagai dinas," beber Bupati Rio.
Baca juga: Eks Lokalisasi Burnik Situbondo, Disulap Jadi Jogging Track dan Wisata Kuliner
Menurutnya, Pemkab Situbondo akan membuka mekanisme rekrutmen tenaga kerja melalui sistem outsourcing. Dan bagi mereka yang ingin berwirausaha, pemerintah daerah siap memberikan bantuan permodalan dan pendampingan.
"Nanti yang jelas kita akan membuka outsourcing, mereka biar mendaftar lewat outsourcing. Tapi bagi yang mau berusaha, nanti kita bantu mencarikan permodalan," tegas Bupati Rio.
Baca juga: Pemkab Situbondo Agendakan Acara Minum Kopi di Lereng Argopuro
Bupati Rio menyampaikan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan-RB, pemerintah daerah tidak diperbolehkan melakukan rekrutmen baru, kecuali melalui pengajuan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Formasi tenaga outsourcing pun akan dibatasi pada posisi tertentu, seperti sopir dan penjaga malam," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie