Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto saat membeberkan terkait penangkapan pelaku deepfake. (Zain/mili.id)
Surabaya, mili.id - Ditressiber Polda Jatim membongkar sindikat penipuan dan penyebar berita hoaks hingga manipulasi data (deep fake) menggunakan artificial intelligence (AI), yang mengatasnamakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Tiga orang diamankan yakni HMP (32), UP (24), dan AH (34). Ketiganya berasal dari Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menjelaskan, terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan pegawai Kominfo Jatim pada 14 April 2025. Dari laporan itulah, Tim Ditressiber Polda Jatim langsung melakukan patroli siber.
"Dari laporan itu ternyata ada dugaan tindak pidana ITE terkait manipulasi data di wilayah hukum kami yang mencatut nama Gubernur Jatim," jelasnya, Senin (28/4/2025).
Dalam modusnya, para tersangka mengedit video Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).
"Dalam narasi video dirubah menjadi penawaran motor murah seharga Rp500 ribu yang diklaim sebagai amanah dari Gubernur khusus untuk warga Jatim tanpa COD dan surat lengkap," papar Nanang.
Video itu diunggah melalui media sosial TikTok untuk menjerat korban dan disuruh mentransfer uang.
"Selain Gubernur Jatim, sindikat ini juga membuat video yang sama serupa dengan narasi penipuan mengatasnamakan Gubernur Jateng dan Jabar," sebutnya.
Sementara itu, Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bagoes Wibosono mengatakan bahwa dalam beraksi, sindikat ini mempunyai peran masing-masing.
Tersangka HMP berperan sebagai pembuat akun TikTok dan merubah video
Gubernur Jatim yang selanjutnya diserahkan kepada tersangka UP
dan menyediakan rekening untuk menampung uang dari hasil penipuan mengatasnamakan Gubernur Jatim.
"Untuk tersangka UP berperan sebagai pengapload video yang telah dibuat oleh tersangka HMP menggunakan akun TikTok yang dibuat oleh tersangka HMP. Sedangkan tersangka AH, berperan sebagai operator WA admin untuk mengelabuhi korban
agar melakukan transfer ke rekening yang sudah disediakan oleh tersangka
HMP," terangnya.
Kronologi Terjadinya Penipuan
Kombes Pol Bagoes menjelaskan, penipuan ini terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Pelapor awalnya mendapat info dari Kepala Dinas Kominfo Jatim terkait penyalahgunaan konten di TikTok yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Timur dengan akun TikTok @khofiggh759, @khofiljatim, @khofiaamlxh.
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata
konten tersebut berisi informasi tidak benar (hoaks), yang menampilkan video-video manipulasi (deep fake) Gubernur
Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa," jelasnya.
Selain Gubernur Jatim Khofifah, Bagoes menyebut bahwa korbannya tersebar di beberapa provinsi. Mulai dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Maluku Utara. Jumlah korban mencapai 100 orang, dan 17 orang saksi telah diperiksa.
"Para tersangka telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu 3 bulan dengan keuntungan yang didapat mencapai Rp87.600.000," sebutnya.
Atas perbuatannya ini, ketiga tersangka dikenakan Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Baca juga: Wanita asal Bojonegoro Laporkan Oknum Polisi Situbondo ke Propam Polda Jatim
Editor : Achmad S