Pelaku Curanmor di Surabaya Disergap Polisi saat Ngamen

Pelaku Curanmor di Surabaya Disergap Polisi saat Ngamen © mili.id

Pelaku curanmor diamankan di Mapolsek Simokerto (Foto: Ist)

Surabaya, mili.id - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya ini disergap polisi saat mengamen.

Pelaku curanmor itu berinisial AA (24), asal Bulak Banteng, Surabaya.

Baca juga: Arif Fathoni Digadang-gadang Maju Pilkada Kota Surabaya

Dia diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Simokerto saat jalan kaki di kawasan Kapas Krampung Surabaya pada Jumat (18/4/2025) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi mengatakan, tersangka yang merupakan pengamen jalanan ini teridentifikasi melakukan pencurian motor.

"Dia mencuri mencuri motor Vario Hitam di Jalan Kapas Krampung Surabaya pada hari Kamis 17 April 2025 pukul 13.00 WIB," jelas Didik, Sabtu (3/5/2025).

Baca juga: HUT Golkar Launching Rumah Aspirasi Di Surabaya, Wadah Baru Serap Suara Rakyat

Sementara Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Ipda Royan menambahkan, tersangka menggunakan modus mengamen untuk mencari sasaran. Ketika ngamen, ia mencari sasaran motor yang lengah pengawasan.

"Dia mengaku baru satu kali mencuri. Namun masih kita dalami lagi keterangannya untuk bahan pengembangan," tandasnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Galaxi Bumi Permai Rp147 M Sudah P21, Kok Tersangka Belum Diserahkan ke Kejaksaan?

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait