Gudang sianida di Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya (Foto-foto: Wendy/mili.id)
Surabaya, mili.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua gudang sianida di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur.
Lokasi pertama yang digerebek adalah tempat penyimpanan sianida di pergudangan Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya. Lokasi kedua ada di Jalan Gudang Garam, Gempol, Pasuruan.
Baca juga: Saat Mahasiswa UHW Perbanas Tanam Pohon Mangrove di Surabaya
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida).
Atas dasar tersebut, pada 11 April 2025 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di sebuah gudang PT. Sumber Hidup Chemindo di Surabaya, dan meminta keterangan sejumlah orang, salah satunya Steven, direktur PT tersebut.
"TKP ada dua, pertama di gudang Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya. Saat ini proses penggeledahan sedang berlangsung di sini, ada info mau masuk lagi 10 kontainer sianida dari Cina," beber Brigjen Nunung, Kamis (8/5/2025).
Sedangkan gudang kedua di Pasuruan terbongkar setelah polisi mengetahui bila 10 kontainer berisi sianida yang sedang dalam perjalanan itu, pengirimannya mendadak dialihkan dari gudang di Surabaya.
"Karena di sini ada penggeledahan, maka dialihkan oleh owner ke gudang yang ada di Pasuruan. Kemudian dari lokasi ini (Surabaya), kita kembangkan ke gudang kedua di Jalan Gudang Garam, Gempol, Pasuruan, Jawa Timur," papar dia.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Steven selaku Direktur PT. SHC ditetapkan sebagai tersangka kasus impor bahan kimia berbahaya jenis sianida.
"Untuk tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, sementara ini baru satu tersangka dengan inisial SS selaku direktur PT. SHC," tegasnya.
Brigjen Nunung membeberkan modus yang digunakan Steven, yakni melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari Cina menggunakan dokumen perusahaan lain, yaitu perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi.
Dalam penyidikan terungkap hal ini dilakukan tersangka sekitar satu tahun, dengan total impor kurang lebih 494,4 ton (9.888 drum) sianida.
Steven terbukti memperdagangkan sianida itu tanpa izin usaha, untuk bahan kimia berbahaya tersebut. Informasi yang diterima polisi, para pihak yang membeli sianida dari SS ini diduga adalah para penambang emas ilegal yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.
"Yang mana dalam pengirimannya dilakukan dengan melepas label merek pada drum. Hal ini ia lakukan dengan tujuan menghilangkan jejak terhadap pendistribusian sianida, yang tidak boleh diperdagangkan kembali," paparnya.
Baca juga: Wujud Nyata Komitmen ESG, TPS Dirikan Bank Sampah Gotong Royong
Gudang sianida di Gempol, Pasuruan
Dari bisnis ini, Steven telah memiliki puluhan pelanggan tetap dengan jumlah pengiriman rata-rata 100-200 drum dalam satu kali pengiriman, dengan harga Rp6 juta untuk masing-masing drumnya.
"Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang sedang kita dalami dari internal ataupun eksternal perusahaan ini, atau yang berkaitan dengan proses masuk barang ini dari luar negeri. Jadi masih ada peluang penambahan tersangka," jelasnya.
Sementara omzet dari perdagangan gelap sianida ini mencapai miliaran rupiah dalam kurun waktu satu tahun beroperasi.
"Omzet selama satu tahun dari 2024-2025 ada 9.888 drum diimpor sebanyak 7 kali. Dalam kurun waktu tersebut, omzet yang kita sita Rp59 miliar dengan estimasi harga per-drumnya Rp6 juta," terangnya.
Sementara Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen Kemendag RI, Mario Josko menjelaskan, sianida ini bahan berbahaya yang rentan disalahgunakan.
"Oleh karena itu, Kemendagri mengatur pendistribusian bahan kimia berbahaya ini melalui Peraturan Mendagri Nomor 25 Tahun 2004 tentang perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 7 Tahun 2020, tentang pendistribusian dan pengawasan bahan berbahaya," urainya.
Baca juga: Gelar Teater Musikal, Cara UC Surabaya Cegah Krisis Kesehatan Mental Gen Z
Sehingga, kalau sianida ini diperjualbelikan hanya dapat diimpor oleh PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT. Sarinah. Begitu juga pendistribusiannya akan diawasi secara ketat.
"Kami dari Kementerian Perdagangan sangat mendukung langkah dari Bareskrim Polri, utamanya dalam Direktorat Tipidter dalam rangka penegakan hukum terhadap penyalahgunaan perizinan usaha dan pendistribusian B2 Sianida. Kami siap bersinergi dan mengapresiasi apa yang telah dilakukan Bareskrim Polri," tandasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti 1.092 drum sianida berwarna putih dari Hebei Chengxin Co.Ltd China, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China, 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker.
Juga 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi hologram, 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram, 83 drum sianida dari PT. Sarinah.
Sementara dari gudang kedua di Pasuruan, polisi mengamankan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical, yang berwana telur asin.
Atas perbuatannya, tersangka Steven dijerat menggunakan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Editor : Narendra Bakrie