PPSDS Jatim Keluhkan Sukit dapatkan SKKH/Foto:dok PPSDS Jatim
Mili.id - Menjelang Idul Adha 2022, Paguyuban Pedagang Sapi dan Daging Segar (PPSDS) Jatim mengaku kesulitan mendapatkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal sapi yang beli.
"Anggota kami mengalami kesulitan akan hal itu," kata Ketua PPSDS Jatim, Muthowif, melalui keterangannya kepada Mili.id
Baca juga: Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi
Padahal, ungkap Dosen Fisip Unipra itu, untuk menjual sapi kurban di Surabaya, para pedagang harus melengkapi semua dokumen. "Kalau dokumennya tidak lengkap, maka pedagang berurusan dengan satpol PP," keluhnya.
Tidak hanya itul, sambung Thowif, dalam perjalanan dari pasar menuju Surabaya, pihaknya juga harus melengkapi dengan surat jalan, agar tidak berurusan dengan pihak kepolisian
Thowif menjabarkan, untuk mendapatkan dua surat itu, pedagang mengaku mengalami kesulitan. Karena tidak ada petugas lapangan yang memeriksa sapi yang dijual di pasar tradisional.
Baca juga: Libur Panjang, Polres Blitar Intensifkan Patroli di Lokasi Wisata
"Sedangkan untuk mendapatkan surat jalan, harus sesuai jam kerja, padahal hampir semua pasar sapi tradisional buka di luar jam kerja." ketusnya.
Lebih lanjut, Thowif mengeluhkan, kalaupun pihaknya mendapatkan SKKH dari daerah asal sapi. Ia menyebut hanya berlaku 1 hari.
Baca juga: 20 Tahun Jadi Jagal Kurban, Karyono Keliling Jakarta Layani Penyembelihan Bersertifikat Halal
Kondisi ini, dinilai bertolak belakang dengan kejadian di lapangan. Karena tidak mungkin sapi yang dijual dalam jumlah tertentu, akan terjual sekaligus. Karenanya, ia mengajak semua pihak berpikir lebih bijak.
"SKKH dari daerah asal hanya satu lembar dituliskan jumlah sapinya, sedangkan orang yang membeli sapi kurban satu atau dua ekor sapi, dan semuanya minta SKKH dari daerah asal." beber mantan Pengurus Koordinator Cabang PMII Jatim ini.
Editor : Redaksi
