Pakerin Bareng Buruh Tuntut BPR Prima Master Bank Cairkan Deposito Rp1 Triliun

Pakerin Bareng Buruh Tuntut BPR Prima Master Bank Cairkan Deposito Rp1 Triliun © mili.id

Buruh PT. Pakerin demo di depan BPR Prima Master Bank Surabaya (Foto: Istimewa)

Surabaya, mili.id - Ratusan buruh PT. Pakerin yang tergabung dalam Organisasi FSPMI menggelar demo di depan BPR Prima Master Bank, Jalan Jembatan Merah No.15-17, Surabaya, Senin (16/6/2025).

Demo lanjutan ini tetap dengan tuntutan yang sama, yakni meminta pelunasan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2025 yang belum terselesaikan, dan gaji bulan Mei 2025 yang belum diterima buruh.

Baca juga: PALM PARK Surabaya Hadirkan Staycation Seru Saat Libur Sekolah

Kuasa hukum manajemen PT Pakerin, Alexander Arif menjelaskan, PT Pakerin memiliki deposito sebesar Rp1 triliun yang disimpan di Bank Prima. Namun, hingga kini deposito yang hendak digunakan melunasi THR dan membayar gaji tersebut belum dapat dicairkan.

"Masalahnya bukan pada ketersediaan dana, melainkan terhambatnya pencairan deposito di Bank Prima," jelas Alex kepada awak media.

Ia menyampaikan bahwa manajemen telah melakukan berbagai upaya, termasuk pertemuan dengan direktur bank, untuk menyelesaikan permasalahan ini. Pertemuan dengan direktur Bank Prima pada Senin (2/6/2025) lalu itu menghasilkan pernyataan yang mengejutkan.

Direktur Bank Prima menyatakan bahwa David SK, Njoo Steven T, dan Henry S tidak dapat mengajukan pencairan deposito tersebut karena jabatan pengurus berdasarkan akta tahun 2018 telah demisioner.

"Padahal fakta hukumnya terdapat akta-akta perubahan berikutnya yang sah dan tidak pernah dibatalkan di pengadilan, yang menyatakan bahwa Direktur Utama PT. Pakerin David SK, berhak untuk mewakili perseroan mencairkan dana PT. Pakerin, termasuk di PT. BPR Prima Master Bank," paparnya.

Langkah selanjutnya yang akan diambil manajemen PT. Paketin adalah kembali mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian jika diperlukan.

Mereka mendesak Bank Prima untuk segera mencairkan dana deposito agar THR para buruh dapat segera dibayarkan. Permasalahan ini tidak hanya berdampak pada para buruh, tetapi juga berimbas pada hubungan antar pemegang saham PT. Pakerin.

Baca juga: DPRD Surabaya Minta Definisi Pekerja Rentan Segera Diperjelas

"Namun, fokus utama manajemen saat ini adalah menyelesaikan pembayaran THR para buruh yang haknya tertunda. Harapan kami, permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara damai dan berkeadilan," ungkapnya.

Sementara Tim LBH FSPMI Jatim, Agus Supriyanto menegaskan, akibat konflik internal ini ribuan pekerja nasibnya berada diujung tanduk. Terlebih, operasional pabrik yang berada di Mojokerto itu telah berhenti beroperasi.

"Hari ini kita datang ke Bank Prima ini karena ini bank milik salah satu pengusaha PT. Pakerin juga. Bank ini milik dari anak pemilik PT. Pakerin," tambahnya.

Agus meminta agar deposito yang selama ini ditahan di Bank Prima ini segera dikeluarkan dan digunakan untuk menggaji karyawan. Pihaknya juga telah melayangkan somasi pada ketiga petinggi PT. Pakerin tersebut.

Bahkan David dan Steven yang merupakan ahli waris PT. Pakerin telah menyatakan agar deposito itu dikeluarkan Bank Prima untuk gaji karyawan dan operasional perusahaan.

Baca juga: Linimasa yang Sama, Risiko yang Tidak Setara: Teknologi Media dan Bayang KBGO di Indonesia

"Tetapi yang tidak mengindahkan itu si Henry. Pemilik Bank Prima ini tidak mau mengeluarkan. Maka hari ini kita akan menduduki bank ini sampai Pak Henry memberikan kebijakan sama seperti dua saudaranya, yaitu mengeluarkan dana PT. Pakerin untuk membayar upah pekerja," paparnya.

Informasi yang dihimpun, demi menyelamatkan bank yang nyaris runtuh, Henry memilih untuk menahan dana dengan mengorbankan perusahaan dan ribuan buruh yang menggantungkan hidup pada dana tersebut dengan bantuan Njoo Steven, Direktur Utama Bank Djaki Djajaatmadja, Direktur Bank Edhi Hartanto Anggono dan Erlianie Soethiono. Sebab, PT. Pakerin merupakan deposan terbesar di bank tersebut.

Pada 13 Juni 2025, BPR Prima Master Bank mengundang David, Steven dan Henry secara pribadi untuk bertemu di Bank membahas permasalahan dana tabungan serta deposito PT. Pakerin, dan telah ditanggapi bahwa undangan yang demikian tidak benar, karena yang mewakili perusahaan seharusnya adalah Direktur Utama berdasarkan akta yang sah, yakni David tanpa melibatkan pihak lain.

Selanjutnya sejalan dengan hal tersebut pada tanggal 16 Juni 2025, David SK, selaku Direktur Utama PT. Pakerin telah bersurat kepada PT. BPR Prima Master Bank untuk mencairkan dana untuk pembayaran gaji, THR, cicilan hutang kepada supplier, dan operasional perusahaan.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait