Produsen Pupuk Palsu di Gresik Dituntut Penjara 14 Bulan

Produsen Pupuk Palsu di Gresik Dituntut Penjara 14 Bulan © mili.id

Terdakwa Ismaryono di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto: Wendy/mili.id)

Surabaya, mili.id - Terdakwa Ismaryono dituntut hukuman penjara 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan karena dinilai terbukti mengedarkan pupuk palsu milik PT Bintang Timur Pasifik.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menyatakan terdakwa Ismaryono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana mengedarkan pupuk jenis dolomite yang tidak terdaftar dan tidak memiliki label resmi.

Baca juga: Saksi: Ranto dan Agustin Yakinkan Investasi, Rp5 Miliar Masuk Rekening Perusahaan

Terdakwa juga menggunakan merek dagang milik perusahaan lain tanpa izin untuk memasarkan pupuk produksinya.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ismaryono dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," ujar JPU Hajita membacakan surat tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/6/2025).

JPU Hajita menjelaskan, terdakwa Ismaryono terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 122 jo pasal 73 UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan pasal 100 ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Usai mendengar tuntutan, terdakwa Ismaryono langsung mengajukan pledoi secara lisan di hadapan majelis hakim. Dalam pembelaannya, ia memohon keringanan hukuman dengan alasan ekonomi.

"Minta keringanan hukuman karena saya tulang punggung keluarga," ucap Ismaryono.

Ia juga menyebut keuntungan dari penjualan pupuk palsu itu tidak sebanding dengan risiko yang ia hadapi.

Baca juga: Eks Admin SD Cita Hati Diadili, Didakwa Gelapkan Dana Sekolah Rp328 Juta

"Itupun terpaksa karena kondisi finansial keluarga," tambahnya.

Dalam surat dakwaan terungkap, perkara ini bermula saat Ismaryono memproduksi dan memasarkan pupuk dolomite bermerek DoNETAone. Padahal merek tersebut belum terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM maupun di Kementerian Pertanian.

Ia juga mengemas pupuk dolomite dengan merek DL 100 milik PT Bintang Timur Pasifik (BTP), perusahaan tempat ia dulu bekerja.

Produksi pupuk palsu tersebut dijalankan Ismaryono di gudang miliknya di kawasan Gresik, Jawa Timur. Di tempat tersebut, dia mengemas pupuk dolomite ke dalam karung-karung bertuliskan merek DL 100 dan DoNETAone.

Baca juga: Tangis Nenek Elina, Kerugian Miliaran Dibayar Tiga Tahun Penjara

Kemudian pada 19 Januari 2025, Polairud Polda Jatim menggerebek tiga unit kontainer yang berada di area Pelabuhan Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI) Tanjung Perak, Surabaya.

Kontainer tersebut ternyata berisi ribuan karung pupuk dolomite bermerek palsu yang hendak dikirim ke Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa pupuk tersebut diproduksi dan dikemas oleh Ismaryono. Ia kemudian ditangkap dan dijerat pasal berlapis atas dugaan pemalsuan merek dan peredaran pupuk ilegal.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait