Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Rusunami, Legislator PPP: Konsep dan Plainingnya Harus Jelas

Rusunami, Legislator PPP: Konsep dan Plainingnya Harus Jelas © mili.id

Buchori Imron/Foto:mili

Mili.id - Soal rencana pembangunan rumah susun sederhana milik (Rusunami), Pemkot diimbau punya konsep dan plaining yang jelas. Sebelum rencana tersebut di tawarkan kepada pemodal.

"Pemodal pastinya tertarik  kalau menguntungkan." tegas Politisi PPP, Buchori Imron.

Untuk itu, Buchori menekankan agar Pemkot punya banyak idea, semisal mengenai pangsa pasarnya. Menurutnya,  Harus ada hitung-hitungan supaya pihak swasta atau pemodal tertarik

"Harus ada perhitungan, yang ditawarkan Pemkot menguntungkan atau tidak bagi mereka" tegas Anggota Komisi C ini.

Ia memaparkan, bila konsep yang ditawarkan Pemkot menguntungkan, pastinya banyak investor berdatangan menanamkan modalnya. Di samping itu, ia meminta agar dipetakan mana MBR dan non MBR, untuk kelayakan menempati bangunan rusun.

"Yang menempati rusun (sekarang) yang tidak layak berapa? ujarnya.

Sebab lanjut Buchori, ditengarai banyak penghuni rusun menggunakan AC, bahkan ada yang  punya kendaraan roda 4 (mobil). Bagi dia, penghuni tersebut sebaiknya dipindah ke Rusunami.

"Mungkin tempatnya agar lebih layak, dan lebih mahal sedikit. Tapi akan lebih nyaman bagi mereka. Bisa seperti apartemen." demikian tutup Buchori.

Sebagai informasi: Pemkot akan membangun rumah susun sederhana milik (Rusunami) di 9 titik lokasi lahan milik Pemkot pada 2023 mendatang.

Menurut Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyudrajad, 9 titik lokasi itu terdiri dari 31 blok. 6 lokasi Rusunami, di antaranya ada di Tambak Wedi, Menanggal, Kedung Cowek, Bulak Banteng, Gunung Anyar, dan Medokan Ayu.

"Rencananya, Rusunami dibangun mulai tahun depan,” kata Irvan

Baca juga: Penanganan HIV/AIDS, DPRD Surabaya Usulkan Pembaruan Regulasi Daerah

Editor : Redaksi



Berita Terkait