Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto (Foto: Dok. Pemkot Surabaya)
Surabaya, mili.id - Prosedur ketat untuk penambahan dan pemecahan Kepala Keluarga (KK) diterapkan di Surabaya.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya angkat bicara terkait fenomena banyaknya rumah tinggal yang menggunakan satu alamat di Kota Pahlawan.
Baca juga: Gerak Cepat Anas Karno, Keluhan Air Bersih Langsung Ditindaklanjuti
Dalam satu alamat, tercatat bisa dihuni lebih dari tiga KK, bahkan mencakup beberapa bangunan berbeda dalam satu deret.
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan, pihaknya telah memberlakukan pembatasan dalam pengajuan dokumen kependudukan.
Dia menegaskan bahwa penambahan atau pemecahan KK tidak akan diproses jika terdapat lebih dari tiga KK dalam satu alamat.
"Permohonan tambah KK atau pecah KK tidak diproses pada alamat yang ada lebih dari tiga KK," terang Eddy pada Jumat (25/7/2025).
Menurut Eddy, pihaknya juga aktif melakukan penertiban terhadap KK yang tidak sesuai dengan alamat domisili sebenarnya. Salah satu langkah adalah menonaktifkan KK tersebut hingga pemiliknya memperbarui alamat sesuai tempat tinggal mereka.
"Terhadap KK yang tidak berada di alamat tersebut, dilakukan penonaktifan sampai mereka melakukan perubahan alamat KK sesuai dengan alamat domisili," tutur mantan Kepala Satpol PP Surabaya itu.
Eddy juga menjelaskan bahwa kewenangan penomoran rumah bukan berada di Dispendukcapil, melainkan ranah Dinas Cipta Karya atau Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pertanahan (DPRKPP).
Baca juga: HUT Bhayangkara Jadi Momentum BRI Jemursari Perkuat Sinergi dengan Polda Jatim
Oleh karena itu, bila terdapat rumah-rumah yang memiliki nomor sama, warga diminta mengajukan permohonan perubahan melalui jalur pemerintahan setempat.
"Kalau ada rumah nomor yang sama, diajukan melalui kelurahan dan kecamatan, selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan DPRKPP dan survei lapangan," terangnya.
Proses verifikasi di lapangan akan dilengkapi dengan dokumen administratif sebagai dasar perubahan resmi. Setelah peninjauan selesai, akan dibuatkan berita acara perubahan serta surat keputusan dari pihak berwenang.
"Dan akan dibuatkan berita acara perubahan nomor dan surat keputusan terkait penomoran tersebut," ujarnya.
Dengan dasar dokumen itu, barulah Dispendukcapil dapat melakukan pencatatan pada sistem administrasi kependudukan secara resmi. Dia berharap masyarakat aktif dalam melaporkan kondisi faktual tempat tinggal mereka agar ketertiban administrasi bisa terwujud.
Baca juga: PALM PARK Surabaya Hadirkan Staycation Seru Saat Libur Sekolah
"Setelah itu Dispendukcapil akan melakukan pencatatan ke dalam sistem administrasi berdasar permohonan warga masyarakat," tambahnya.
Dispendukcapil mengajak seluruh warga untuk tidak hanya taat administrasi, tapi juga turut serta menjaga validitas data kependudukan sebagai fondasi pelayanan publik yang akurat dan adil.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Surabaya mengungkap fenomena satu alamat rumah berderet bangunan berbeda digunakan oleh banyak KK, bahkan hingga belasan. Padahal, berdasarkan aturan administrasi kependudukan satu alamat maksimal digunakan oleh tiga KK.
Editor : Narendra Bakrie
