Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri
Jakarta, mili.id-Keluarga Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri menyampaikan rasa syukur dan apresiasi mendalam atas kebijakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang mengajukan amnesti dan abolisi bagi sejumlah tahanan lansia, termasuk tokoh-tokoh yang tidak terbukti menerima aliran dana dalam kasus korupsi. Salah satu yang terdampak langsung oleh kebijakan ini adalah Adam Damiri, yang kini berusia 76 tahun dan sempat divonis dalam kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Dalam pernyataannya, Linda—anggota keluarga Adam Damiri—menyebut keputusan Presiden Prabowo sebagai langkah berani, berkeadilan, dan mencerminkan kemanusiaan dalam praktik hukum.
Baca juga: Arti di Balik Abolisi dan Amnesti
“Kami sangat mengapresiasi Presiden Prabowo atas kebijakan pemberian abolisi dan amnesti ini. Ini bukan hanya tentang hukum, tapi tentang hati nurani. Bagi kami, ini adalah bentuk keberanian dan kemanusiaan kepada tahanan lansia yang selama ini tidak terbukti bersalah secara materiil, seperti halnya ayah kami, Bapak Adam Damiri,” ujar Linda, di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Adam Damiri sebelumnya sempat dijatuhi hukuman penjara terkait kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asabri. Namun, menurut keluarga, fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa tidak ada bukti Adam menerima keuntungan pribadi ataupun aliran dana mencurigakan. Peran Adam lebih ditekankan sebagai pejabat struktural saat itu, bukan pelaku aktif dalam pengelolaan investasi bermasalah.
“Ayah saya hanya menjalankan tugas institusional. Tidak ada bukti bahwa beliau menikmati uang negara, tidak ada rekening mencurigakan, tidak ada aset yang bisa dikaitkan. Bahkan jaksa dalam beberapa momen persidangan kesulitan menunjukkan bukti aliran dana,” jelas Linda.
Kebijakan Presiden Prabowo ini juga dinilai sejalan dengan pendekatan hukum yang restoratif dan manusiawi, sebagaimana disampaikannya dalam beberapa kesempatan. Presiden menyebut bahwa negara harus adil terhadap para prajurit dan pejabat yang telah berjasa namun menjadi korban dari sistem, apalagi jika mereka tidak menikmati hasil dari tindak pidana yang dituduhkan.
Langkah serupa juga terjadi dalam kasus Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yang baru-baru ini dibebaskan karena tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dari perkara impor gula yang sempat menyeret namanya ke meja hijau.
Kebijakan amnesti dan abolisi ini mendapatkan dukungan luas, termasuk dari keluarga para tahanan lansia lainnya yang berharap keadilan hukum dijalankan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.
“Ini menjadi titik terang bagi keluarga kami dan tahanan-tahanan lain yang sudah lanjut usia dan telah membayar lebih dari cukup atas situasi yang sebenarnya tidak mereka kuasai secara langsung. Sekali lagi, terima kasih Bapak Presiden atas keberanian dan ketegasan Anda dalam menegakkan keadilan,” pungkas Linda.
Editor : Erwin Muhammad
