Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Pemprov Jatim, Gerak Cepat Gandeng Kejati

Pendampingan Dana BTT Penanganan PMK

Pemprov Jatim, Gerak Cepat Gandeng Kejati © mili.id

Emil Dardak

Mili.id - Pemprov Jatim bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, gerak cepat  memberikan pendampingan penggunaan belanja tidak terduga (BTT) untuk mempercepat penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di 38 kabupaten/kota.

"Allhamdulillah berkat dukungan semua pihak utamanya Kejati yang dipimpin langsung oleh ibu Kajati kita bisa terus melaksanakan vaksinasi hingga pendampingan bagi kabupaten/kota yang akan menggunakan BTT bagi vaksin PMK," ungkapnya usai pertemuan bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur Mia Amiati di Kajati Jatim Surabaya.

Emil mengungkapkan, bahwa Pemprov Jatim bersama Kejati Jatim bergerak cepat untuk memberikan pendampingan kepada kabupaten/kota agar segera menggunakan BTT agar penanganan PMK bisa lebih dimasifkan. Terutama setelah terbitnya Inmendagri No 2 Tahun 2022.

Baca juga: Gerbang Baru Nusantara Jadi Kunci Ekonomi Nasional di Jawa Timur



Menurutnya, dengan menggandeng jajaran Kejati akan memberikan kenyamanan sekaligus kepastian terhadap penggunaann dana BTT mulai dari proses hingga pencarian sehingga tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari.

"Kita bersyukur Kejati Jatim menyambut baik dan pro aktif mendukung memberikan pendampingan kepada Pemprov Jatim dan 38 kabupaten kota yang akan menggunakan BTT," ungkapnya.

Bahkan, sebelum adanya Irmendagri terbit beberapa kabupaten/kota di Jatim telah terlebih dahulu meminta pendampingan kepada Kejati Jatim agar tidak terjadi permasalahan hukum dalam proses penggunaan maupun pencairannya sehingga dimanfaatkan betul dana tersebut untuk mengatasi persoalan PMK yang sedang terjadi di Jatim.

Emil menyebut, bahwa jika kabupaten/kota ingin memohon pemberian pendampingan bisa dilakukan bisa memanfaatkan aplikasi yang ada di website milik Kejati Jatim. "Kepada kabupaten/kota yang ingin melakukan pendampingan bisa mengunjungi laman atau website milik Kejati. Kami memberi apresiasi berbagai inovasi yang telah di hadirkan oleh Kejati yang mempercepat pemberian layanan kepada masyarakat Jawa Timur," terangnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, bahwa kehadiran Pak Plt. Gubernur yakni untuk bertukar pikiran terkait penanganan PMK di Jatim pasca terbitnya Irmendagri Nomor 2 Tahun 2022.

Mia menjelaskan bahwa, banyak dari para bupati/walikota di Jatim yang merasa kesulitan dalam memproses penggunaan dana BTT utamanya penanganan PMK.

"Allhamdulillah sudah ada payung hukumnya berdasarkan Irmendagri sehingga kami di Kejaksaan bisa lebih mudah dalam memberikan pendampingan kepada kabupaten/kota yang akan melaksanakan kegiatan penanganan PMK," urainya.

"Kehadiran Pak Emil sangatlah Gerak Cepat (gercep) dengan berkonsultasi kepada kami dan bersama sama mengawal lewat pendampingan penggunaan BTT bagi penanganan PMK di Jawa Timur," tutupnya.

Terkait penggunaan vaksin PMK lokal yang dilakukan oleh Pusvetma, Emil menegaskan akan terus mendukung dan mendorong agar bisa segera digunakan dan dimanfaatkan oleh para peternak guna memutus rantai penyebaran virus.

"Kita akan memberikan dukungan penuh kepada Pusvetma. Dalam proses uji sampling akan difasilitasi oleh Pemprov Jatim semaksimal mungkin. Insyallah Bulan Agustus akan mulai diterapkan secara terbatas," jelasnya.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Emil Dardak yang juga selaku Plt. Gubernur Jawa Timur turut di dampingi Pj. Sekdaprov Jatim, Kadis Peternakan Prov. Jatim dan Kalaksa BPBD Prov. Jatim. 

Baca juga: Pemprov Jatim-Apindo Siapkan Langkah Intervensi Jaga Produktivitas Ekspor Hindari PHK

Editor : Redaksi



Berita Terkait