Eks Hakim PN Surabaya, Itong Isnaini ketika dihadirkan dalam pers rilis KPK beberapa tahun lalu (Foto: YouTube KPK)
Surabaya, mili.id - Itong Isnaini Hidayat, mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi terpidana kasus suap pengurusan perkara telah diberhentikan tidak dengan hormat oleh Mahkamah Agung (MA).
Itong ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Di mana saat itu KPK menyita uang Rp140 juta dari total komitmen suap Rp450 juta.
Baca juga: PKS Semprot OPD Surabaya, Respons Lambat Dinilai Hambat Pelayanan Publik
Juru Bicara MA, Yanto menegaskan bahwa Itong telah dipecat tidak dengan hormat sebagai hakim maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Mahkamah Agung memastikan yang bersangkutan telah diberhentikan dengan tidak hormat, baik sebagai hakim maupun sebagai Pegawai Negeri Sipil di Mahkamah Agung," tegas Yanto dalam jumpa pers, di Gedung MA, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Yanto juga meluruskan terkait pengangkatan kembali Itong sebagai ASN di PN Surabaya. Ia menyebut, hal itu menyangkut administrasi kepegawaian.
"Terhadap pemberitaan tentang status yang bersangkutan diangkat sebagai pegawai negeri di Pengadilan Negeri Surabaya perlu diluruskan, karena hal tersebut menyangkut administrasi kepegawaian," jelasnya.
"Di mana setiap pemberhentian PNS harus melalui mekanisme dan tata cara yang ditentukan oleh undang-undang," tambah Yanto.
Ia menerangkan bahwa status Itong sebagai ASN kembali diaktifkan untuk mempercepat proses pemberhentian tidak dengan hormat yang bersangkutan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Secara formal itu harus diaktifkan terlebih dahulu dengan jabatan tadi, kemudian diikuti dengan permohonan pemberhentian dengan tidak hormat, itu syarat yang ditentukan oleh BKN," beber dia.
"Ini biar jelas, bahwa Mahkamah Agung tidak mengaktifkan kembali. Diaktifkannya itu hanya sebagai syarat yang ditentukan oleh BKN bahwa untuk menonaktifkan atau untuk memberhentikan dengan tidak hormat itu memang syaratnya harus jelas jabatannya," sambung Yanto.
Baca juga: Saksi: Ranto dan Agustin Yakinkan Investasi, Rp5 Miliar Masuk Rekening Perusahaan
Sebelum diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, jabatan terakhir Itong adalah Klerek Analisa Perkara Pengadilan di PN Surabaya. Lewat jabatan yang diembannya itu, Itong bertugas untuk memberikan dokumen administrasi sebagai analis perkara peradilan.
"Status yang bersangkutan sebagai Klerek Analisa Perkara Pengadilan di Pengadilan Negeri Surabaya adalah untuk mempercepat proses rekomendasi BKN tentang pemberhentian tidak dengan hormat yang bersangkutan sebagai PNS di Mahkamah Agung yang merupakan tindak lanjut atas diberhentikannya yang bersangkutan sebagai hakim dengan Keputusan Presiden RI," tegas Yanto.
Itong merupakan hakim PN Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2022 lalu. Ia kemudian dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap dalam pengaturan vonis perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Dalam kasus itu, Itong kemudian dihukum pidana 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp390 juta subsider 6 bulan kurungan.
Setelah dinyatakan bersalah, Itong pun langsung diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim oleh MA.
Baca juga: DPRD Desak Pemkot Mediasi Polemik Kos Empat Lantai Mulyorejo
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim itu dilakukan berdasarkan usulan Ketua MA lewat surat nomor 80/KMA/KPB.4/3/2025 tanggal 10 Maret 2025.
Kini, Itong pun telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN.
Pemberhentian itu telah dilakukan oleh pejabat yang berwenang yaitu Sekretaris MA dengan keputusan nomor 24829/SEK/SK.KP8.4/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025, setelah mendapatkan rekomendasi dari BKN tanggal 13 Agustus 2025.
Editor : Narendra Bakrie
