Kasus Dugaan Pemalsuan Tanah, Nenek Elina Kembali Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim

Kasus Dugaan Pemalsuan Tanah, Nenek Elina Kembali Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim © mili.id

Mili.id - Kasus dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang menimpa Nenek Elina Widjajanti terus bergulir. Perempuan lansia tersebut kembali mendatangi Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tindak lanjut atas laporan yang telah ia buat.

Dilansir dari Detik, Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan perubahan kepemilikan surat tanah Letter C yang dinilai janggal dan disebut tidak pernah diketahui oleh Elina. Sejumlah nama diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Baca juga: Sengketa Lahan di Mojokerto, Ahli Waris Gugat SHM Ganda

Elina tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 10.10 WIB. Ia datang didampingi penasihat hukumnya, Wellem Mintarja, serta anggota keluarga. Mengenakan kemeja batik, Elina tampak berjalan cepat menuju ruang penyidik Unit I Subdit II Tipid Harda Bangtah.

“Nanti saja ya, setelah pemeriksaan,” ujar Wellem singkat kepada awak media.

Berdasarkan data yang dihimpun, Elina memenuhi undangan klarifikasi penyidik sesuai surat bernomor B/86//RES.1.9./2026 Ditreskrimum. Penyidik menyelidiki dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta pemberian keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 391, Pasal 392, dan Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai pemeriksaan, Elina mengungkapkan dirinya mendapat 48 pertanyaan dari penyidik. Ia juga menyerahkan sejumlah dokumen penting sebagai bukti pendukung.

“Tadi ditanya sudah tinggal di sana berapa lama, saya jawab sejak 2011 sampai 2025. Total ada 48 pertanyaan,” kata Elina.

Hal senada disampaikan kuasa hukumnya. Wellem menyebut kliennya membawa sejumlah dokumen, di antaranya surat keterangan waris, daftar mutasi objek pajak, serta surat keterangan tanah dari kelurahan yang diterbitkan pada 2025.

Baca juga: DPRD Surabaya Sidak Sengketa Tanah di Sawahan Baru, Janji Perjuangkan Hingga Senayan

“Dugaan pemalsuan ini mengarah pada akta jual beli,” ujar Wellem.

Wellem juga menegaskan bahwa Elina telah menempati rumah tersebut sejak 2011 tanpa adanya keberatan atau komplain dari pihak lain hingga 2025.

“Selama 14 tahun itu tidak pernah ada komplain. Bahkan ada anggota keluarga yang lahir dan tinggal di situ,” tuturnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Elina juga mengungkapkan baru mengenal seseorang bernama Samuel pada Agustus 2025. Setelah laporan dibuat, komunikasi dengan Samuel terputus. Namun, dari hasil penelusuran ulang, ditemukan perubahan kepemilikan Letter C yang dinilai tidak wajar.

Baca juga: Warga Surabaya Polisikan Direktur Properti Soal Penyerobotan Tanah

“Padahal dokumen yang dimiliki klien kami menunjukkan Letter C masih atas nama keluarga, yakni Elisa Irawati,” kata Wellem.

Sebelumnya, Elina secara resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah ke Polda Jawa Timur pada Selasa (6/1/2026). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/18/I/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, dengan terlapor Samuel Ardi Kristanto dan sejumlah pihak lainnya.

“Objek tanah itu tidak pernah dijual kepada siapa pun. Namun tiba-tiba muncul surat keterangan tanah dengan pencoretan Letter C atas nama orang lain,” tegas Wellem.

Kasus yang menimpa Nenek Elina masih terus berkembang. Sebelumnya, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengusiran dan perusakan rumah. Kini, Elina berharap proses hukum atas dugaan pemalsuan dokumen dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan, tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi masyarakat luas.

Editor : Redaksi



Berita Terkait