Mili id– Tim Opsnal Polsek Bojongsari berhasil membongkar praktik peredaran obat-obatan psikotropika daftar G di lingkungan perumahan. Seorang pemuda berinisial MA (30) yang berprofesi sebagai satpam perumahan, dibekuk polisi saat beraksi di Pos Security Perumahan Arco, RT 05 RW 06, Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jumat malam (30/1/2026).
Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras tanpa izin di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga dilakukan penyamaran oleh petugas.
“Setelah didalami, diketahui ada aktivitas transaksi obat daftar G di pos keamanan Perumahan Arco. Anggota melakukan undercover dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi,” ujar Kompol Fauzan didampingi Kanit Reskrim AKP Teguh di Mapolsek Bojongsari, Minggu pagi (1/2/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 39 butir obat keras jenis Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp360 ribu, serta satu unit ponsel Realme C20 warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Fauzan menjelaskan, MA secara diam-diam memanfaatkan pos keamanan tempatnya bekerja untuk menjual obat keras tersebut secara ilegal tanpa izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pelaku mengaku baru pertama kali menjalankan bisnis haram tersebut demi menambah penghasilan. “Pelaku menjual tramadol dengan sistem COD. Pembelinya dari berbagai kalangan,” ungkap Fauzan.
Kapolsek menegaskan, peredaran bebas obat keras seperti tramadol sangat berbahaya jika disalahgunakan.
Selain berdampak buruk bagi kesehatan, penyalahgunaan obat ini juga berpotensi memicu tindakan kriminal. “Tramadol termasuk obat keras. Jika digunakan berlebihan bisa memicu keberanian melakukan pelanggaran hukum, seperti tawuran dan tindak kriminal lainnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan dan tanpa kewenangan kefarmasian.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Fauzan.
Editor : Redaksi
