Viral Label “Peringatan Kanker” Kecap Bango di AS, Apoteker Ungkap Penyebabnya

Viral Label “Peringatan Kanker” Kecap Bango di AS, Apoteker Ungkap Penyebabnya © mili.id

Akun instagram yang mengunggah video tentang terkait adanya label peringatan kanker pada produk kecap manis merek Bango di California, Amerika Serikat

Mili.id — Terkait adanya label peringatan kanker pada produk kecap manis merek Bango di California, Amerika Serikat, ramai diperbincangkan di media sosial. Hal ini mencuat setelah seorang apoteker yang dikenal melalui akun Apoli (Apoteker Peduli), Yoh, mengunggah video penjelasan terkait kandungan yang diduga menjadi penyebab munculnya label tersebut.

Dalam videonya, Yoh menyebut dirinya menerima banyak pertanyaan dari warganet mengenai zat apa yang terkandung dalam kecap Bango hingga memicu label peringatan tersebut. Ia juga menyoroti belum adanya klarifikasi resmi dari pihak produsen dalam kurun waktu sepekan sejak isu itu mencuat.

Baca juga: Unilever Belum Beri Klarifikasi, Isu Label “Peringatan Kanker” Kecap Bango Jadi Sorotan

“Yang paling berkompeten sebenarnya adalah produsen, karena ini produk mereka. Tapi sampai saat ini belum ada penjelasan resmi,” ujarnya dalam unggahan di Instagram, Sabtu (28/3/2026).

Dugaan Senyawa 4-MEI Jadi Pemicu
Yoh menjelaskan, kemungkinan besar label tersebut bukan disebabkan oleh satu bahan tertentu, melainkan senyawa hasil proses produksi. Salah satu yang paling sering dikaitkan adalah 4-Methylimidazole (4-MEI), senyawa yang terbentuk secara alami dalam proses pembuatan warna karamel.

Warna karamel sendiri umum digunakan dalam kecap manis untuk menghasilkan warna gelap dan konsisten. Senyawa 4-MEI muncul dari reaksi pemanasan gula, bukan sebagai bahan tambahan yang sengaja dimasukkan.

“Dalam komposisi, kecap mengandung gula sekitar 55 persen. Reaksinya mirip seperti proses gosong pada makanan,” jelas Yoh.

Dalam label nutrisi, disebutkan bahwa setiap 20 gram takaran saji mengandung sekitar 11 gram gula, memperkuat penjelasan terkait tingginya kandungan gula yang berperan dalam proses karamelisasi tersebut.

Status Ilmiah dan Batas Aman
Menurut Yoh, senyawa 4-MEI telah diklasifikasikan oleh International Agency for Research on Cancer (IARC) dalam kategori Group 2B, yakni “possibly carcinogenic to humans” atau berpotensi menyebabkan kanker pada manusia, meski bukti ilmiah pada manusia masih terbatas.

Sementara itu, aturan Proposition 65 di California menetapkan batas paparan harian 4-MEI sebesar 29 mikrogram. Yoh menegaskan bahwa angka tersebut merupakan batas aman, bukan batas toksik.

Dalam simulasi sederhana, ia menyebut konsumsi kecap manis masih berada dalam batas aman selama tidak berlebihan. Meski demikian, ia tetap menyarankan konsumsi wajar.

“Saya tidak menganjurkan konsumsi berlebihan. Cukup satu sampai dua sendok makan, dan itu pun tidak setiap hari,” ujarnya.

Tidak Semua Produk Terkena Label
Yoh juga menanggapi anggapan bahwa hanya produk Indonesia yang mendapat label peringatan di AS. Ia menegaskan bahwa tidak semua produk dikenai label tersebut, karena tergantung pada kandungan dan ambang batas tertentu.

“Produk lain juga ada yang tidak terkena label. Ini bisa jadi bahan evaluasi bagi produsen,” tambahnya.

Profil Produk dan Perjalanan Bango
Di sisi lain, berdasarkan informasi resmi, Kecap Manis Bango dikenal sebagai salah satu produk unggulan di Indonesia yang menggunakan bahan dasar gula kelapa dan kedelai hitam Malika. Produk ini menawarkan rasa manis dan gurih yang khas, serta banyak digunakan oleh pelaku usaha kuliner.

Kecap Bango sendiri telah berdiri sejak 1928 dan mengalami perkembangan signifikan setelah bekerja sama dengan Unilever Indonesia pada 1990-an. Pada 2001, merek ini resmi berada di bawah naungan Unilever dan terus berkembang hingga dikenal luas di pasar nasional.

Dengan komposisi utama gula, air, garam, dan kedelai hitam, kecap ini juga dikenal karena proses karamelisasi yang memberikan warna mengilap pada masakan.

Meski penjelasan dari sisi ilmiah mulai bermunculan, publik masih menantikan pernyataan resmi dari pihak produsen terkait isu label peringatan tersebut. Transparansi dinilai penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Isu ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemahaman terhadap proses produksi pangan dan batas aman konsumsi menjadi hal krusial dalam menyikapi informasi kesehatan yang beredar di ruang digital.
 
 
 

Editor : Muhammad



Berita Terkait