Pemerintah akan memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta mulai 1 April 2026 sebagai bagian dari upaya efisiensi energi nasional.
Mili.id – Pemerintah akan memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta mulai 1 April 2026 sebagai bagian dari upaya efisiensi energi nasional. Kebijakan ini mewajibkan pekerja swasta menjalankan WFH selama satu hari dalam sepekan.
Dilansir dari Detik, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa aturan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan. Implementasinya disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor usaha, dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan operasional perusahaan.
Baca juga: Grab Siap Kaji Perpres Pemangkasan Potongan Ojol Jadi 8 Persen
Namun demikian, tidak seluruh sektor dapat menerapkan kebijakan WFH. Pemerintah menetapkan sejumlah bidang pekerjaan yang dikecualikan karena memiliki peran strategis dan berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional.
Baca juga: ASN Pontianak Mulai WFH Tiap Jumat, Pemkot Terapkan Pengawasan Digital
Sektor-sektor yang dikecualikan meliputi layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan; sektor industri dan produksi; energi dan sumber daya air; penyediaan kebutuhan pokok termasuk makanan dan minuman; perdagangan; transportasi dan logistik; serta sektor keuangan.
Kebijakan ini direncanakan berlaku selama dua bulan dan akan dievaluasi pada Juni 2026 untuk menilai efektivitasnya terhadap penghematan energi, khususnya dalam menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Baca juga: WFH ASN Tiap Jumat Dinilai Efektif Hemat Energi dan Urai Kemacetan
Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi solusi jangka pendek dalam meningkatkan efisiensi energi tanpa mengganggu aktivitas ekonomi secara signifikan.
Editor : Redaksi
