Jakarta, Mili.id – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta hingga BUMN dan BUMD untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam satu minggu kerja.
Kebijakan tersebut disampaikan Yassierli saat membacakan Surat Edaran (SE) tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Grab Siap Kaji Perpres Pemangkasan Potongan Ojol Jadi 8 Persen
Dalam keterangannya, Yassierli menegaskan bahwa penerapan WFH bersifat imbauan dan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan. “Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan,” ujarnya.
Baca juga: ASN Pontianak Mulai WFH Tiap Jumat, Pemkot Terapkan Pengawasan Digital
Ia juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan merugikan pekerja dari sisi hak. Perusahaan tetap wajib memberikan upah atau gaji secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan karyawan.
Meski bekerja dari rumah, pekerja tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana saat bekerja di kantor. Sementara itu, teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
Baca juga: WFH ASN Tiap Jumat Dinilai Efektif Hemat Energi dan Urai Kemacetan
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan energi di lingkungan kerja sekaligus memberikan fleksibilitas bagi dunia usaha dalam mengatur sistem kerja yang lebih efisien.
Editor : Redaksi
