Bos Kriminal Skotlandia yang Ditangkap di Bali Dipulangkan ke Negara Asalnya

Bos Kriminal Skotlandia yang Ditangkap di Bali Dipulangkan ke Negara Asalnya © mili.id

Mili.id - Steven Lyons, terdakwa buronan internasional asal Skotlandia, resmi dipulangkan ke negara pemintanya dini hari tadi, Rabu (8/4/2026). Lyons, yang ditangkap di Bali, Indonesia, awal April setelah masuk dalam daftar buron Interpol Red Notice, diterbangkan dari Bali dengan pengawalan ketat aparat keamanan.

Dilansir dari Detik, Brigjen Untung Widiyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, mengatakan pihak imigrasi bersama instansi terkait telah bekerja sama untuk memastikan proses deportasi berjalan aman dan lancar. Proses ini melibatkan koordinasi erat antara Indonesia, Spanyol, dan Scotland Yard melalui operasi gabungan yang dikenal sebagai Operasi ARMORUM.

Lyons ditangkap oleh petugas imigrasi saat mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, pada 28 Maret 2026 setelah sistem imigrasi Indonesia mendeteksinya berdasarkan permintaan internasional dari Interpol. Ia dikenal sebagai pimpinan Lyons Crime Family, organisasi kriminal yang dituding menjalankan jaringan perdagangan narkotika dan pencucian uang berskala besar antara Spanyol dan Inggris Raya.

Status Lyons sebagai buronan internasional memicu penyelidikan lintas negara, termasuk serangkaian penggerebekan di skala Eropa. Di Skotlandia dan Spanyol, puluhan tersangka lainnya ditangkap sebagai bagian dari jaringan yang diduga kuat berafiliasi dengan Lyons.

Pengusutan terhadap Lyons sendiri dilanjutkan oleh pihak berwenang Spanyol, yang meminta ekstradisi guna menghadapi tuduhan serius seperti perdagangan narkotika dan pencucian uang. Dari Amsterdam, ia kini menunggu proses hukum lebih lanjut di Spanyol.

Kasus penangkapan dan pemulangan Lyons menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum di Indonesia dalam bekerja sama dengan lembaga internasional untuk menangani kejahatan lintas batas negara.

Editor : Redaksi



Berita Terkait