Berkedok Perkenalan di Medsos, Pria Curi Motor Istri Orang Diringkus Polisi

Berkedok Perkenalan di Medsos, Pria Curi Motor Istri Orang Diringkus Polisi © mili.id

Anggota Satreskim Polres Mojokerto saat meringkus pelaku di kediamannya.

Mili.id - Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan hubungan perkenalan antara pelaku AS (42) Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang dan korban P (56) asal Sambikerep, Surabaya kini tengah ditangani serius oleh Polres Mojokerto.

Kasus ini bermula saat pelaku dan korban berkenalan melalui Facebook. Keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp dan sepakat bertemu di sebuah warung bakso di wilayah Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Residivis Curanmor Ditangkap Saat Berburu Target, Polisi Ungkap Empat Lokasi Aksi Pelaku

Kapolres Mojokerto, Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa saat ini penyidik telah melakukan proses penyidikan dan terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk pendalaman lebih lanjut.

“Proses saat ini penyidik sudah melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor. Total terdapat delapan item yang diamankan guna mendukung proses hukum.

“Sepeda motor juga diamankan sebagai barang bukti, total ada delapan item,” tambahnya.

Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Ajak Ojol, PKL dan Tukang Becak Jadi Mitra Menjaga Kondusivitas Kota

Terkait status hubungan antara korban dan pelaku, Kapolres menyebut keduanya masih dalam tahap perkenalan. Namun, pihak kepolisian masih mendalami sejauh mana hubungan tersebut hingga korban bisa mempercayakan barangnya kepada pelaku.

“Mereka ini masih dianggap berkenalan. Tinggal sejauh mana proses perkenalan itu, tingkat kedekatannya seperti apa, hingga akhirnya korban meminjamkan dan kemudian dibawa lari oleh pelaku, ini yang sedang kami dalami,” jelasnya.

Polisi juga tengah menggali motif pelaku, termasuk alasan yang digunakan saat meminjam barang dari korban. Dugaan sementara, pelaku menggunakan pendekatan personal untuk meyakinkan korban.

Baca juga: Polres Mojokerto Kota Antisipasi Dini Peredaran Vape Narkoba, Gandeng Vape Store hingga Sekolah

“Konteks pertemuannya juga masih kami dalami, apakah hubungan pekerjaan, teman kerja, atau relasi lainnya. Ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486.

Pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk memperkuat keterangan saksi dan alat bukti guna mengungkap secara utuh modus yang digunakan pelaku.

Editor : Redaksi



Berita Terkait