Mili.id — Fenomena investasi ilegal yang menyamar sebagai koperasi kembali mencuat dan memicu kekhawatiran publik. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan memastikan legalitas sebelum menanamkan dana.
Ekonom Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng, menilai praktik tersebut merupakan modus lama yang terus berulang dengan memanfaatkan nama institusi resmi demi meraih kepercayaan masyarakat.
Baca juga: Terbongkar! Komplotan Rampok Berkedok Investasi Bodong Gasak Rp125 Juta di Bogor
Menurutnya, skema yang ditawarkan bukan bagian dari sistem keuangan resmi, melainkan produk ilegal yang menyerupai layanan perbankan.
“Polanya mirip dengan produk keuangan palsu atau non-perbankan yang menghimpun dana masyarakat tanpa dasar legal,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Ia menjelaskan, masih banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa produk investasi tersebut tidak terafiliasi dengan lembaga keuangan resmi, meskipun kerap menggunakan nama besar institusi untuk menarik minat.
Daeng menegaskan bahwa setiap produk investasi wajib memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur imbal hasil tinggi tanpa mengecek legalitas.
“Jika suatu produk tidak tercatat atau tidak memiliki izin dari OJK, maka besar kemungkinan itu merupakan investasi ilegal,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab kerugian sepenuhnya berada pada pihak yang menawarkan investasi tersebut, bukan pada institusi yang namanya disalahgunakan.
Baca juga: Puluhan Korban Penipuan Investasi Lapor ke Polres Jember, Ngaku Merugi Rp3 Miliar
Penanganan kasus investasi ilegal, lanjutnya, menjadi kewenangan aparat penegak hukum bersama OJK. Masyarakat diminta lebih aktif melakukan verifikasi sebelum berinvestasi.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa penggantian kerugian oleh bank harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Tanpa dasar hukum yang kuat, penggantian dana bisa menimbulkan risiko hukum, bahkan berpotensi menjadi masalah pidana,” jelasnya.
Di sisi lain, Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan bahwa Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan bagian dari perusahaan. Koperasi tersebut berdiri secara mandiri sejak 2007 dengan struktur organisasi dan operasional terpisah.
Baca juga: 90 Korban Investasi Bodong di Surabaya Lapor Polisi, 3 Diantaranya Rugi Rp800 Juta
Dalam praktiknya, koperasi itu diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota dengan imbal hasil sekitar 1,5 hingga 2 persen per bulan. Skema tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan koperasi dan terdapat dugaan pelanggaran, termasuk pemalsuan dokumen yang kini masih dalam proses penanganan.
Untuk mencegah kesalahpahaman, sejak 2016 BNI telah melarang aktivitas koperasi di lingkungan kantornya. BNI juga memastikan bahwa dana nasabah tetap aman dan layanan perbankan berjalan normal.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi keuangan di tengah maraknya investasi ilegal, serta perlunya peran aktif regulator dan masyarakat dalam mencegah kerugian yang lebih luas.
Editor : Redaksi
