Jakarta

Puluhan Calon Jemaah Gagal Terbang, Imigrasi Bongkar Modus Haji Nonprosedural di Soetta

Puluhan Calon Jemaah Gagal Terbang, Imigrasi Bongkar Modus Haji Nonprosedural di Soetta © mili.id

Mili.id – Upaya keberangkatan haji nonprosedural kembali digagalkan aparat imigrasi. Sebanyak 42 warga negara Indonesia (WNI) batal berangkat ke Arab Saudi setelah diketahui tidak menggunakan visa haji resmi saat hendak terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, pencegahan ini merupakan langkah perlindungan negara terhadap warganya dari potensi pelanggaran hukum di negara tujuan.

Baca juga: Dirjen Imigrasi Resmikan Prestige Immigration Services, Perkuat Integritas

“Ini bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan risiko hukum,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Langkah tegas ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk memperketat pengawasan selama musim haji.

Modus Terbongkar di Bandara

Kasus terbaru melibatkan 23 orang dalam satu rombongan yang hendak terbang ke Jeddah menggunakan maskapai Saudi Airlines. Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana mengungkap, petugas menemukan kejanggalan dalam dokumen perjalanan mereka.

Awalnya, rombongan tersebut mengaku akan bekerja di Arab Saudi. Namun setelah pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa tujuan sebenarnya adalah menunaikan ibadah haji tanpa visa yang sesuai.

Baca juga: Imigrasi Bongkar Dugaan Jaringan Kawin Pesanan ke Tiongkok, Tiga WNA Dideportasi

“Satu orang bertindak sebagai koordinator, sementara 22 lainnya merupakan calon jemaah nonprosedural,” jelas Galih.

Seluruh rombongan akhirnya ditunda keberangkatannya setelah imigrasi berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan aparat lintas instansi, termasuk kepolisian.

Pengawasan Diperketat

Imigrasi memastikan pengawasan akan terus diperketat di seluruh titik keberangkatan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk analisis risiko melalui sistem passenger analysis unit (PAU) serta peningkatan koordinasi antarinstansi.

Baca juga: Jemaah Haji Kloter 107 Asal Blitar Wafat Saat Menunaikan Ibadah Haji

Langkah ini diambil untuk mencegah masyarakat menjadi korban praktik haji ilegal yang berisiko tinggi, mulai dari penolakan masuk hingga sanksi hukum di Arab Saudi.

Selain itu, layanan imigrasi juga ditingkatkan di 14 bandara embarkasi utama di Indonesia, termasuk bandara dengan volume tinggi seperti Bandara Juanda dan Bandara Kualanamu, guna memperlancar keberangkatan sekitar 221 ribu calon jemaah haji resmi.

Pemerintah kembali mengimbau masyarakat untuk menunaikan ibadah haji melalui jalur resmi demi menjamin keamanan, kenyamanan, dan kelancaran selama berada di Tanah Suci.

Editor : Redaksi



Berita Terkait