Mili.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengungkap dugaan praktik kawin pesanan yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Dalam kasus tersebut, tiga WNA dideportasi setelah diduga menjadi bagian dari jaringan yang merekrut perempuan warga negara Indonesia (WNI) untuk dinikahkan dengan pria di Tiongkok.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengatakan ketiga WNA berinisial CS, FG, dan CX telah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi serta diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
Pengungkapan kasus bermula dari permohonan paspor baru seorang WNI berinisial FNR pada 4 Juni 2026. Saat menjalani wawancara, FNR mengaku akan berwisata ke Malaysia. Namun, hasil pendalaman petugas menunjukkan yang bersangkutan diduga akan diberangkatkan ke Tiongkok untuk dinikahkan melalui perantara seorang WNI.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian hingga berhasil mengidentifikasi CS sebagai koordinator jaringan. Petugas mengamankannya di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2026 sebelum meninggalkan Indonesia.
Operasi lanjutan dilakukan pada 17 Juni 2026 di sebuah apartemen di wilayah Tangerang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua WNA lainnya, yakni FG dan CX, serta tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO yang diduga menjadi korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para korban dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih baik melalui pernikahan dengan pria asal Tiongkok. Para calon suami disebut membayar sekitar 60.000 RMB kepada jaringan pelaku, sementara sebagian dana diberikan kepada keluarga korban sebagai mahar dan sisanya digunakan untuk pengurusan dokumen serta biaya keberangkatan.
Imigrasi menyatakan penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kawin pesanan lintas negara tersebut.
Editor : Redaksi
