Mili.id – Seorang pengusaha petshop online di Kota Surabaya menggugat perusahaan jasa ekspedisi J&T Cargo Cabang Surabaya senilai Rp3,6 miliar setelah paket berisi pakan kucing miliknya diduga ditukar dengan pasir, kerikil, hingga pakaian bekas.
Pemilik petshop, Anton Endrayana, mengaku mengalami kerugian besar akibat kejadian yang disebut terjadi berulang kali sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026. Ia menilai ada unsur kesengajaan dalam kasus tersebut karena pola kejadian terus berulang sampai tujuh kali.
Baca juga: Sopir Mabuk Tewaskan Penjual Soto, Cuma Dihukum Delapan Bulan
“Yang seharusnya sampai adalah pakan kucing, tapi yang diterima pembeli justru tanah, kerikil, batu, bahkan pakaian bekas,” ujar Anton saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/5/2026).
Anton mengatakan, selama hampir 10 tahun menggunakan jasa ekspedisi, dirinya belum pernah mengalami persoalan serupa. Kasus ini mulai terungkap setelah banyak pelanggan menyampaikan keluhan melalui WhatsApp maupun ulasan di marketplace.
Akibat kejadian itu, sejumlah pelanggan menuding dirinya melakukan penipuan karena barang yang diterima tidak sesuai pesanan. Kondisi tersebut berdampak pada menurunnya omzet serta rusaknya reputasi toko yang telah lama dibangun.
“Kalau dihitung dari barang saja sudah sekitar Rp600 juta. Tapi kerusakan nama baik toko saya jauh lebih besar nilainya, karena omzet saya turun tajam,” katanya.
Menurut Anton, dirinya telah berulang kali meminta pertanggungjawaban dan investigasi internal kepada pihak perusahaan ekspedisi. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapat respons memuaskan.
Baca juga: Kristianto Dituntut 9 Bulan Kurungan Penjara, Setelah Tewaskan Tukang Soto
Kuasa hukum Anton, M Rangga Prihandana, menyebut gugatan diajukan karena perusahaan dinilai tidak profesional dalam menangani keluhan konsumen.
“Bukan sekali dan bukan sekadar kehilangan, tapi berkali-kali dan isinya ditukar. Ini sangat kuat menunjukkan adanya unsur kesengajaan,” ujar Rangga.
Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (12/5/2026) dengan agenda pemanggilan para pihak. Dalam gugatan itu, Anton menuntut ganti rugi material sebesar Rp600 juta dan kerugian imaterial Rp3 miliar.
Baca juga: Sidang Dugaan Pencurian Rp1,285 Miliar, Libatkan Terapis Spa Superior Surabaya
Sementara itu, Public Relations PT Global Jet Cargo, Natali, menyatakan pihak perusahaan masih melakukan penelusuran internal terkait perkara tersebut.
“Perusahaan pada prinsipnya menghormati proses yang sedang berjalan dan berkomitmen menangani setiap laporan maupun masukan pelanggan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Natali.
Ia menambahkan, perusahaan akan menyampaikan informasi resmi setelah proses pengecekan internal selesai dilakukan.
Editor : Redaksi
