Viral Pungutan Sememi, DPRD Desak Inspektorat Bongkar Praktik

Viral Pungutan Sememi, DPRD Desak Inspektorat Bongkar Praktik © mili.id

Mili.id – Dugaan pungutan terhadap warga di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, memantik polemik setelah sebuah dokumen berisi daftar biaya yang harus dibayar warga viral di media sosial. Menyikapi hal itu, Komisi A DPRD Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera turun tangan mengusut legalitas pungutan yang diduga dilakukan atas nama RT dan RW.

Dalam dokumen yang beredar, warga pendatang disebut diwajibkan membayar kontribusi sebesar Rp150 ribu untuk kas RT. Di tingkat RW, pungutan bahkan mencapai Rp250 ribu per orang dan Rp500 ribu bagi keluarga yang memiliki lebih dari satu anggota.

Baca juga: Konser Denny Caknan Ricuh, Pemkot Tanggung Biaya Korban

Tak hanya itu, dokumen tersebut juga mencantumkan biaya administrasi sebesar Rp1,5 juta untuk izin penggalian fondasi atau pembangunan rumah.

Yang menjadi sorotan publik, dokumen itu menyebut pungutan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 Bab XII Pasal 69 Ayat (2). Klaim itu pun memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan dasar hukum yang digunakan.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta Inspektorat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

"Harus diverifikasi dulu, atas dasar apa pungutan ini diberlakukan. Dari yang saya baca sekilas, ini hanya berupa kesepakatan para ketua RT," kata Yona, Senin (6/7/2026).

Menurut politisi Partai Gerindra itu, Pemkot tidak cukup hanya melakukan klarifikasi. Pemeriksaan harus menyasar legalitas kebijakan sekaligus penggunaan dana yang selama ini dipungut dari masyarakat.

Baca juga: Dinkes Surabaya Bungkam, Hasil Lab Keracunan MBG Dipertanyakan

Ia menegaskan, tim pemeriksa perlu memastikan apakah warga selama ini sudah membayar iuran rutin untuk kebutuhan lingkungan, seperti kebersihan dan keamanan. Jika iuran tersebut sudah berjalan, maka penambahan pungutan dinilai tidak memiliki dasar yang dapat dibenarkan.

"Kalau ternyata iuran rutin warga sudah berlaku, lalu masih ada kebijakan tambahan seperti ini, tentu sudah tidak bisa dibenarkan," tegasnya.

Yona mengingatkan, RT dan RW merupakan lembaga kemasyarakatan yang bertugas membantu pelayanan kepada masyarakat, bukan institusi yang memiliki kewenangan menetapkan pungutan secara sepihak tanpa landasan hukum yang jelas.

"Tidak boleh ada pungutan yang mengatasnamakan RT atau RW tanpa dasar perda maupun perwali. Kalau setelah diverifikasi ternyata tidak memiliki dasar hukum dan hanya berdasarkan kesepakatan internal, maka kebijakan itu wajib dicabut," ujarnya.

Baca juga: Gerak Cepat Anas Karno, Keluhan Air Bersih Langsung Ditindaklanjuti

Lebih jauh, Komisi A DPRD Surabaya juga meminta Inspektorat melakukan audit investigatif apabila praktik pungutan tersebut terbukti telah berlangsung cukup lama. Audit itu harus mencakup aliran dan penggunaan dana agar masyarakat memperoleh kejelasan.

"Saya meminta Inspektorat dan Bapemkesra memeriksa secara menyeluruh, termasuk ke mana dana itu digunakan. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi preseden dan ditiru wilayah lain," pungkas Yona.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut dugaan pungutan yang mengatasnamakan lembaga kemasyarakatan di tingkat paling bawah. Hasil investigasi Pemkot Surabaya akan menjadi penentu apakah pungutan tersebut merupakan kebijakan yang sah atau justru praktik yang melanggar aturan dan harus dihentikan.

Editor : Redaksi



Berita Terkait