Mili.id – Pengawasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar terhadap aktivitas pertambangan kembali menjadi sorotan. Sebuah tambang pasir di kawasan Rejoso, Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, diduga beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun tetap menjalankan aktivitasnya secara bebas tanpa hambatan.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas penambangan berlangsung secara terbuka dan disebut-sebut beroperasi selama 24 jam penuh tanpa adanya tindakan maupun pengawasan yang terlihat dari pemerintah daerah maupun instansi terkait.
"Di sini buka 24 jam," ujar seorang sumber di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (23/7).
Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa tambang yang dimaksud diduga dimiliki oleh seseorang bernama Sadi.
"Tambang ini punya Sadi," katanya.
Apabila dugaan tambang tersebut belum mengantongi izin benar adanya, maka kondisi itu dinilai bukan hanya berpotensi melanggar ketentuan perizinan pertambangan, tetapi juga dapat merugikan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi, serta mengancam kelestarian lingkungan akibat aktivitas eksploitasi yang tidak terkendali.
Yang menjadi pertanyaan publik, mengapa aktivitas yang berlangsung secara terang-terangan dan disebut beroperasi tanpa henti tersebut seolah luput dari pengawasan pemerintah? Padahal, pengawasan terhadap kegiatan pertambangan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah bersama instansi berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat mendesak Pemkab Blitar bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas pertambangan tersebut. Jika terbukti belum memiliki izin yang sah, pemerintah diminta bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Khofifah Pimpin Misi Dagang Hong Kong Raih Transaksi Rp12 Triliun
Sebaliknya, apabila tambang tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, masyarakat meminta pemerintah membuka informasi tersebut secara transparan agar tidak memunculkan spekulasi dan kecurigaan di tengah publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Blitar maupun instansi berwenang terkait status perizinan tambang tersebut.
Editor : Redaksi
