Penutupan jalan gang perumahan dijadikan tempat ibadah
Mili.id - Belum disediakannya fasilitas umum (fasum) berupa tempat ibadah di Perumahan Graha Persada Indah Regency sejak tahun 2018 hingga April 2023 ini, membuat warga mengadu ke Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR). Aris Gunawan selaku Ketua LSM FPSR menyambut baik pengaduan warga kepada LSM FPSR.
Kepada warga, Aris berjanji akan menindaklanjuti tuntutan warga tersebut ke pihak terkait. Hal itu dilakukan LSM FPSR supaya hak-hak warga perumahan Graha Persada Indah Regency terpenuhi oleh pihak developer dalam hal ini ialah PT Multi Graha Persada Indah.
Baca juga: Menelisik Dugaan Persekongkolan Konsorsium Dalam Tender Pembangunan RS Gresik Sehati
"Kami akan dampingi warga sampai tuntutan mereka untuk disediakan tempat ibadah bisa direalisasikan. Kasihan, mereka kesulitan untuk menjalankan ibadah berjemaah dengan sesama penghuni perumahan," kata Aris kepada wartawan saat menerima pengaduan warga.
Menurut Aris, ada dasar kenapa warga harus mengadu ke LSM FPSR dan tidak langsung menuntut ke developer. Sebab, beberapa kali tuntutan warga ke pihak developer agar segera disediakan fasum berupa tempat ibadah diabaikan. Bahkan, warga mendapatkan intimidasi dari developer.
"Dari pengaduan warga, mereka diintimidasi oleh developer. Ada pula yang mendapat somasi saat mendirikan kanopi. Ini sudah melanggar hak-hak user sebagai konsumen. Mereka dilindungi oleh Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kami dari LSM FPSR akan mengkaji tentang akad jual beli antara developer dengan user yang saat ini menempati Perumahan Graha Persada Indah Regency," kata Aris.
"Tuntutan warga sederhana, sediakan tempat ibadah sebagaimana janji developer saat melakukan promosi supaya unit perumahan cepat laku. Dan penyediaan fasum maupun fasos merupakan kewajiban developer. Itu sudah diatur oleh Undang Undang maupun peraturan Menteri. Juga dipertegas melalui Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2019 tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi developer untuk tidak segera membangun tempat ibadah," jelas Aris.
Aris menyebutkan, terdapat 60 kepala keluarga (KK) atau sekitar 300 ratusan orang yang saat ini menghuni Graha Persada Indah Regency. Mereka kesulitan untuk sholat berjemaah karena tidak ada masjid atau mushalla. Apalagi saat Ramadhan, mereka memanfaatkan rumah warga untuk menyelenggarakan sholat tarawih bersama.
Baca juga: Kepanjangan KWG, yang Digelontorkan Dana APBD Gresik Senilai Rp 184 Juta untuk Pemeliharaan Kantor
Untuk menjalankan ibadah bersama, mereka tak jarang menutup jalan untuk dijadikan tempat sholat berjemaah. Aktivitas tersebut tak sedikit yang dikomplain warga lainnya karena jalan ditutup, dan nyaris bentrok antar warga.
Yang miris, aktivitas belajar mengajar agama untuk anak-anak dilakukan di salah satu rumah warga. Harusnya, di kompleks tersebut disediakan TPQ (Taman Pendidikan Al Quran) yang jadi satu dengan masjid atau mushalla.
Untuk memperjuangkan tuntutan warga tersebut, Aris akan mengadukan ke pihak-pihak terkait, baik ke Dinas Cipta Karya, Perumahan da Kawasan Pemukiman Kabupaten Gresik, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik, Bupati Gresik, DPRD Gresik, dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Harapan kami, ada solusi yang diberikan developer kepada warganya dalam menyediakan fasum. Jangan bungkam suara warga yang menuntut hak mereka dengan ancaman pidana atau tuntutan lain," kata Aris.
Dikonfirmasi perihal fasum tersebut kepada bagian penjualan PT Multi Graha Persada Indah, Muhammad Aziz Muaffif melalui chatting Whatsapp di nomornya 0812495163xx, dia menyarankan supaya datang ke kantornya lagsung atau menghubungi nomor kantor PT Multi Graha Persada Indah.
"Saya bagian penjualan pak. Apabila ada keluhan selain penjualan bisa langsung manajemen developer yah. No telpon manajemen developer (031) 5043237. Silahkan menghubungi nomer tersebut di hari dan jam kerja," katanya. (*)
Editor : Redaksi