LPBH NU Sampang saat di Mapolda Jatim/Foto:Mili/Diw
Mili.id - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Sampang melaporkan Subaidi Masajid, Warga Desa Batuporo Barat Kecamatan Kedungdung Sampang, Selasa (12/10) malam.
Ia diduga telah melakukan pencemaran nama baik ormas terbesar di Indonesia itu. Sebelumnya LPBH NU Sampang melayangkan Somasi atau Kesempatan kepada Subaidi untuk menarik perkataannya.
Baca juga: Kapolda Jatim Resmikan Pembangunan Kantor Ditreskrimsus
Namun Subaidi menolak, yang mana ia tetap kokoh bahwa apa yang diungkapkan yaitu 'pengurus NU hingga ke ranting adalah mutanajjis mugholadoh'. Ketua LPBH NU Sampang Alfian Farisi mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan yang bersangkutan ke Mapolda Jatim
Baca juga: Polda Jatim Gelar Operasi Patuh Semeru 2024 Selama 14 Hari, Ini Sasarannya
"Hari ini kami telah resmi melaporkan Saudara Subaidi Masajid, ke Polda Jawa Timur, agar dilakukan tindakan hukum yang Berlaku, sebelum ini kami sudah berusaha baik, dengan memberi Somasi, agar meminta maaf, tetapi usaha itu gagal, maka dari itu kami tempuh jalur hukum “. katanya
Saat melapor ke Polda Jatim Tim LPBH NU Sampang di dampingi Pengurus Wilayah (PW) NU Jawa Timur dan LPBH NU PW NU, untuk ikut mengawal proses tersebut pelaporan tersebut.
Baca juga: Pertimbangan Keamanan, Pengamanan Pemilu Wilayah Madura dan Pasuruan Dipertebal
"Dengan restu para kiai, kami langsung melaporkan terduga ke Polda Jatim, agar nantinya dari Pihak PWNU melalui LPBH NU PW, ikut serta mengawal kasus tersebut, sehingga terduga segara dapat diamankan oleh Pihak Kepolisian.“ pungkasny
Editor : Redaksi