Foto Istimewa
Mili.id - Sebanyak 68 juta masyarakat telah memanfaatkan pinjaman online (pinjol), dan dari hasil perputaran kegiatan teknologi finansial tersebut, omzetnya telah mencapai Rp 260 triliun. Karenanya, tata kelola pinjol perlu di perhatikan dan dilaksanakan dengan baik.
Begitu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyikapi marakanya penyalahgunaan atau tindak pidana pinjol di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 15 Oktober 2021.
Baca juga: Horor “Aku Harus Mati” Angkat Sisi Gelap Flexing dan Teror Pinjol
“Pertama, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jhonny G. Plate dalam keterangannya usai rapat bersama Presiden, dikutip Minggu.
Sejak Kominfo tahun 2018 hingga 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjaman online. Di tahun 2021 ungkap Jhonny pinjol yang ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing.
“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius,” imbuhnya.
Sementara, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso, mengimbau masyarakat agar memilih penyedia pinjaman yang telah terdaftar secara resmi di OJK. Pihaknya juga telah membuat kesepakatan bersama Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri Koperasi dan UKM untuk memberantas pinjol ilegal.
Baca juga: Presiden Prabowo: DPR Cabut Tunjangan dan Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar Negeri
“Kerja sama ini di antaranya harus ditutup platformnya dan diproses secara hukum baik bentuknya apapun, mau koperasi, mau payment, mau peer to peer, semua sama. Untuk itu, pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama, terutama OJK, Kapolri, dan juga Pak Kominfo. Ini supaya masyarakat tidak terjebak pada tawaran-tawaran pinjaman-pinjaman dari pinjol ilegal,” ujar Wimboh.
Jhonny melanjutkan, pihak Kepolisian juga akan mengambil langkah dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman. Sebab sangat berdampak bagi masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM.
Di samping itu, Kominfo juga telah membentuk Forum Ekonomi Digital Kominfo yang secara berkala setiap bulan melakukan pertemuan.
Baca juga: Bank Suroboyo Bantu Hindarkan Masyarakat dari Jeratan Pinjol dan Rentenir
“Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” tegas Jhonny.
Editor : Redaksi
