Salah satu gudang di Kota Pasuruan yang disegel polisi (Foto: Moch Rois/mili.id)
Pasuruan - Dua gudang di Kota Pasuruan yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM bersubsidi digerebek dan dipasangi garis polisi, Kamis (6/7/2023).
Dua gudang itu terletak di lokasi berbeda. Gudang pertama berada di Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Gudang itu disegel sekitar Selasa (4/7/2023) tengah malam.
"Saya tahunya ada garis polisi Rabu (5/7) subuh, sepulang menjaga ruko. Saat itu petugasnya sudah tidak ada. Hanya terlihat mobil Polsek Gadingrejo dan sudah dipasangi garis polisi," jelas Doni, penjaga Ruko Pulau Mas Regency, Kamis (6/7/2023).
Doni menerangkan, gudang tersebut selama 6 bulan terakhir ini digunakan sebagai bengkel. Sehingga warga tidak ada yang menaruh curiga dengan keluar masuknya kendaraan.

"Sekitar tiga sampai dua bulanan ini, memang terlihat ada mobil tangki keluar masuk," tambah Doni.
Sementara gudang kedua yang disegel polisi berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Belum jelas waktu pasti penyegelan tersebut. Tapi banyak warga baru mengetahui gudang bernomor 11 itu tersegel pada Kamis (6/7/2023).
"Saya lewat sudah tersegel," terang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Sementara Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wahyu Hidayat belum bersedia menjelaskan detail terkait penggerebekan tersebut, dan berapa orang yang diamankan.
Baca juga: Pertamina Turunkan Harga Sejumlah BBM Nonsubsidi Mulai 1 Juli 2026
"Nanti akan dirilis. Menunggu rilis saja. Terima kasih," jawab Wahyu saat dikonfirmasi mili.id.
Reporter: Moch Rois
Editor : Narendra Bakrie
