Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dalam Sachet Kopi di Mojokerto

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dalam Sachet Kopi di Mojokerto © mili.id

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo (kiri) dan Kasi Humas Iptu Harri (kanan) menunjukkan tersangka dan barang bukti (Foto: Humas Polres Mojokerto)

Mojokerto - Akal licin pengedar narkoba mengemas sabu dalam bungkus kopi sachet dibongkar Satresnarkoba Polres Mojokerto.

Pengedar yang hendak bertransaksi dengan salah satu pembeli di warung makan Jalan Purwotengah Gang 8 Kelurahan Purwotengah, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu diringkus.

Baca juga: Residivis Kasus Perampokan di Situbondo Terjerat Narkoba

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pengedar itu bernama Tedy Mangunardy, warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Saat disergap, dia kedapatan membawa sabu 2,68 gram yang dikemas dalam bungkus kopi sachet.

"Ada empat paket sabu yang kami sita dari tangan pengedar. Sabu itu disimpan dalam bekas bungkus kopi dan rokok," terang Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Sensasi Memetik Melon Amanda, Langsung dari Kebunnya di Mojokerto

Marji menambahkan, saat ditangkap, pengedar itu hendak melakukan transaksi kepada pembeli.

"Sabu itu hendak ditransaksikan kepada pembeli. Mereka janjian bertemu di warung makan," bebernya.

Baca juga: Kronologi Terjebaknya 2 Orang dalam Sumur di Mojokerto, 1 Tewas

Menurut Marji, saat ini timnya masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Karena dari keterangan tersangka berusia 47 tahun itu, sabu tersebut didapat dari seseorang.

"Kami masih memburu jaringan di atasnya atau pemasok narkoba ke tersangka. Saat ini tim sudah bergerak, semoga ada kabar baik dan bisa terungkap," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait