Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto.(foto: Apriyanto/mili.id)
Jombang - Peristiwa kecelakaan maut Kereta Api (KA) Dhoho dengan Mobil Luxio yang menewaskan 6 orang, di perlintasan KA tak berpalang pintu, yang ada di Dusun Gondekan, Desa Jabon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kini ditangani aparat kepolisian.
Bahkan, untuk mengungkap terjadinya penyebab laka maut yang terjadi pada Sabtu 29 Juli 2023 malam itu, Satreskrim Polres Jombang, memeriksa 7 orang saksi.
Baca juga: Motor Ditumpangi Satu Keluarga Tabrak Truk di Jombang, Dua Tewas
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto menjelaskan, peristiwa laka kereta itu kini ditangani polisi. Dan kasus tersebut kini naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Untuk saat ini penyidik sudah meningkatkan status ke penyidikan, dan memeriksa 7 orang saksi," kata Aldo, Kamis 3 Agustus 2023.
Aldo menyebut, 7 orang saksi yang diperiksa penyidik satreskrim antara lain, kepala Dusun Jabon, Kepala Desa Jabon, dua kelapa stasiun, dan beberapa orang lainnya.
"Kepala stasiun Sembung, Kepala Stasiun kereta api Jombang juga sudah kita periksa, termasuk satu orang saksi keluarga dan dua orang saksi di TKP, penjaga warung dan petani pada waktu itu," ujarnya.
Dari keterangan saksi keluarga, diketahui bahwa rombongan mobil Luxio itu hendak melakukan perjalanan ke Kediri.
"Mau ke Pare, Kediri menemui pak De nya. Keluarga juga. Dari keterangan saksi, diketahui keperluan ke Pare ini untuk membeli sebidang tanah, di daerah Pare, Kediri, dan sekaligus silahturahmi," tuturnya.
Selain itu, Aldo mengaku dari hasil pemeriksaan saksi pihak kepala Stasiun, diketahui bahwa di lokasi kejadian laka maut itu, terdapat kamera CCTV.
"Dari keterangan kepala Stasiun Jombang maupun Sembung, berkaitan dengan CCTV juga kita tanyakan atas kepemilikannya, dan mereka menyatakan bukan kepemilikannya, tapi milik dari Dishub Jombang," ujarnya.
Selanjutnya, sambung Aldo, penyidik Satreskrim Polres Jombang berkoordinasi dengan Dishub Jombang untuk mengambil rekaman kamera CCTV yang ada di lokasi kejadian laka maut itu.
"Setelah koordinasi dengan Dishub, terkait kepemilikan CCTV itu, dan dari Dishub menyatakan bahwa CCTV itu, memang milik Dishub Jombang," kata Aldo.
Dengan adanya kamera CCTV itu, pihaknya mengaku akan memanggil kepala Dishub Jombang, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Termasuk rencana pengambilan CCTV tersebut. Dan pemanggilan pada masinis KA Dhoho.
"Besok kita akan layangkan beberapa surat pemanggilan, pertama pada masinis, asisten masinis, kondektur, serta teknisi. Ada 4 orang dari pihak kereta api Dhoho, untuk dilakukan pemeriksaan pada pekan depan," tuturnya.
"Dan Jum'at besok, kita juga berkordinasi untuk memanggil kepala Dinas Perhubungan Jombang, terkait masalah CCTV dan perlintasan sebidang," ujarnya.
Baca juga: Bus Pariwisata Tabrak Kabel Pembatas Tol Jombang, 2 Luka 1 Tewas
Disinggung apakah pada CCTV yang ada di lokasi laka maut tersebut bisa menunjukkan peristiwa penyebab terjadinya lakalantas tersebut.
Ia mengaku, hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Jombang masih belum mendapatkan rekaman kamera CCTV tersebut.
"Sampai sekarang belum, karena kita masih baru berkoordinasi juga, dan kita akan siapkan teknisi untuk mengambil CCTV tersebut," katanya.
Ketika ditanya terkait hasil pemeriksaan saksi keluarga, apakah diketahui siapa pengemudi mobil Luxio itu.
Aldo mengaku untuk memastikan siapa pengemudi kendaraan itu, pihaknya masih menunggu keterangan dari saksi korban yang kini dirawat di RSUD Jombang.
"Untuk sampai sekarang masih belum bisa dipastikan siapa yang mengemudi Luxio. Cuman dari keterangan saksi keluarga, ada dua orang di dalam mobil yang memiliki kemampuan untuk mengemudi salah satunya yang masih selamat ini, si Fikry (22 tahun) sama Wahyu Kuspoyo (42 tahun)," tuturnya.
Ia mengaku pemeriksaan terhadap perkara laka maut ini, terkendala pada pemeriksaan saksi korban yang masih selamat dan kini sedang dirawat di RSUD Jombang.
Baca juga: Mobil Carry Dihantam Kereta di Perlintasan Tak Berpalang Pintu di Madiun
"Ada kendala terkait dua orang saksi kunci ini, belum bisa dimintai keterangan. Yang pertama saudara Fikry ini masih dalam kondisi selesai operasi gegar otak, dan yang kedua saudari Arimbi (11 tahun) masih dalam pengaruh obat bius, jadi untuk kesadaran pada saat dimintai keterangan kurang maksimal," ujarnya.
Ia menegaskan, padahal keterangan dari para saksi kunci ini sangat penting, karena hal ini untuk memenuhi unsur dalam pasal 359 KUHP, 360 KUHP.
"Untuk memenuhi unsgur pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang, atau 360 tentang mengakibatkan luka berat pada seseorang, kita butuh keterangan dua orang ini untuk mengetahui siapa yang mengemudikan kendaraan Luxio pada saat kejadian tragedi kereta api tersebut," kata Aldo.
Untuk itu, hingga kini Aldo menyebut polisi masih belum bisa menentukan tersangka dalam peristiwa laka maut itu.
"Sementara belum (ada tersangka), karena kita masih mendalami penyidikan, kita juga masih melengkapi barang bukti, dan kita juga akan melakukan penyitaan kedepannya," tuturnya.
Perlu diketahui, kecelakaan maut di perlintasan rel kereta api (KA) tak berpalang pintu di Desa Jabon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu 29 Juli 2023, malam.
Sebuah mobil MPV Daihatsu Luxio nopo L 1009 XD, yang ditumpangi rombongan satu keluarga tersambar KA Dhoho. Akibat peristiwa itu, 6 orang tewas, dan 2 orang lainnya luka berat.
Editor : Redaksi