Enam Tugu Pencak Silat di Pasuruan Menjadi Tugu Pancasila

Enam Tugu Pencak Silat di Pasuruan Menjadi Tugu Pancasila © mili.id

Tugu pencak silat yang dirubah menjadi Tugu Pancasila

Pasuruan - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan bersama TNI-Polri dan beberapa perguruan-perguruan pencak silat di Kabupaten Pasuruan menertibkan bangunan- bangunan tugu pencak silat.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan, Eddy Supriyanto, mengatakan jika di Kabupaten Pasuruan terdapat tujuh tugu pencak silat. Dalam penertiban tersebut, 1 diantaranya dibongkar dan 6 lainnya dialihfungsikan untuk kepentingan umum, yakni dialihkan menjadi Tugu Pancasila.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Dibekuk dalam Waktu Lima Hari PASURUA

"Totalnya ada tujuh tugu silat yang ada di Kabupaten Pasuruan. Untuk tugu pencak silat yang dibongkar ada satu," jelas Eddy Supriyanto.

Eddy melanjutkan, tugu pencak silat yang dibongkar itu berada di Kecamatan Gempol. Sementara enam tugu pencak silat yang dialihkan menjadi Tugu Pancasila berlokasikan di wilayah Kecamatan Rembang, Grati, Gondangwetan, Winongan, Tutur, dan Kraton.

Salin itu diterangkan jika lima dari tujuh tugu pencak silat itu adalah milik perguruan silat PSHT dan dua tugu pencak silat sisanya milik perguruan silat Kera Sakti.

Baca juga: Polres Pasuruan Ukir Prestasi di Polda Jatim, Juara II Tertib Administrasi Pelaporan DORS Dan Ungkap Kasus

"Penertiban ini semuanya dilakukan pada pertengan Juli kemarin. Tugu yang tidak dibongkar telah dialih fungsikan menjadi Tugu Pancasila," ungkapnya.

Dibeberkan oleh Eddy jika kebijakan pembongkaran tugu perguruan silat itu berdasarkan surat dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim bernomor 300/5984/209.5/2023. Dalam surat yang diterbitkan pada 26 Juni 2023 tersebut, mengimbau seluruh tugu perguruan-organisasi pencak silat untuk ditertibkan atau dibongkar secara mandiri oleh masing-masing pengurus perguruan silat paling lambat di pertengahan bulan Agustus 2023.

Baca juga: Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasuruan: Jangan Lakukan Pelanggaran yang Turunkan Kepercayaan Masyarakat

Arahan pembongkaran tugu pencak silat itu dilakukan karena selama ini ditengarai menjadi penyebab terjadinya konflik antar perguruan pencak silat.

"Pembongkaran dan pengalihfungsian di tujuh tugu itu dilakukan oleh masing-masing pemilik. Sebelum dibongkar, masing-masing pemilik kita berikan sosialisasi bersama Polres Pasuruan dan TNI. Pembongkaran itu harus dilakukan meski selama ini di Kabupaten Pasuruan tidak ada konflik atar perguruan pencak silat," tandasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait