Mojokerto - Polisi menetapkan sopir truk tangki yang menabrak penonton karnaval di Pacet, Mojokerto, hingga menyebabkan dua orang tewas.
Wakapolres Mojokerto, Kompol Afner Pangaribuan mengatakan, penetapan tersangka terhadap sopir bernama Anton Dwi Aryatama, asal Asemrowo, Surabaya itu setelah dilakukan gelar perkara oleh Penyidik Satlantas Polres Mojokerto.
Baca juga: Pria Batu Jual Istri Layanani Threesome di Mojokerto Demi Beli Kue Ulang Tahun Anak
"Status hukumnya sudah kami naikan sebagai tersangka, setelah kami melakukan gelar perkara dan adanya alat bukti yang ada. Ditahan karena sudah tersangka," jelas Afner, Jumat (25/8/2023).
Dia menambahkan, penetapan tersangka ini karena dinilai lalai ketika mengendalikan truk tangki, sehingga mengakibatkan adanya korban meninggal dunia.
Baca juga: Hindari Pemotor Jatuh, Ekor Truk Gandeng Nyaris Tercebur Sungai Brantas Mojokerto
"Pertimbangannya karena kelalaiannya sesuai di Pasal 310 yang mengakibatkan orang meninggal dunia," papar mantan Kapolsek Genteng, Polrestabes Surabaya itu.
Sementara sopir truk tangki meminta maaf atas kecelakaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dan 13 orang terluka itu.
Baca juga: Petani di Mojokerto Ditemukan Tewas dalam Lahan Bekas Tebu Miliknya yang Terbakar
"Saya meminta maaf. Saya berbelasungkawa kepada keluarga korban. Semoga arwah almarhum diterima di sisi Allah SWT," ungkap Anton.
Editor : Narendra Bakrie