Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Dalam Sepekan Kecelakaan Libatkan Kereta Api di Jatim Terjadi Tiga Kali

Dalam Sepekan Kecelakaan Libatkan Kereta Api di Jatim Terjadi Tiga Kali © mili.id

Kondisi dump truck yang tertabrak kereta api di Mojokerto.(Foto:Karina/mili.id)

Surabaya - Belum genap satu minggu, kecelakaan kereta api (KA) di Jawa Timur terjadi tiga kali.

Kecelakaan pertama yang melibatkan KA Probowangi dan Minibus Elf ini menewaskan 11 orang dari 15 penumpang terjadi di Lumajang, membawa rombongan dari Surabaya, Minggu (19/11/2023).

Baca juga: Cegah Judol, Dandim 0831/Surabaya Timur Periksa Ponsel Prajurit

Saat ini, sopir minibus telah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan Laka KA oleh Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang.

"Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan, dapat kami simpulkan bahwasanya BT yang berperan sebagai sopir kendaraan dengan Nopol N 7546 T ini, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Boy, saat pers rilis di Mako Polres Lumajang, Rabu (22/11/2023).

Tiga hari kemudian, pikap di Lamongan melintasi perlintasan KA yang juga tidak memiliki palang pintu, Rabu (22/11/2023).

Namun, beruntung sang sopir bisa keluar dari pikap karena seperti yang dilihat dari rekaman CCTV, beberapa detik kemudian mobil pikap langsung terhantam oleh kereta api.

Kedua tabrakan tak bisa dihindarkan karena tidak adanya palang pintu di perlintasan KA. Maka dari itu, Polda Jatim akan memasang palang pintu di area yang belum terpasang di Jawa Timur.

"Kami akan segera mengadakan, mewujudkan palang pintu di perlintasan KA di Jawa Timur, yang sebelumnya belum terpasang. Ini juga merupakan meneruskan kebijakan kapolda yang lama dengan para wali kota dan bupati untuk segera diwujudkan," Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, Selasa (21/11/2023).

Pada hari yang sama, kecelakaan kereta api yang melibatkan dump truck dan KA Wijaya Kusuma di Mojokerto. Keadaan sopir dan kernet telah turun sebelumnya, selamat dari kabin truk yang terkena hantaman kereta api.

Baca juga: Dorong Transaksi Digital, BO BRI Tanjung Perak Surabaya Gelar Program Tunjungan Loop

Sopir dump truck, Sukirman, yang selamat dari kejadian mengaku kendaraannya tiba-tiba macet saat melewati perlintasan KA menuju Kecamatan Jetis.

"Macet, chambernya mati," ujarnya lemas, setelah kejadian berlangsung, Rabu (22/11/2023).

Menyikapi kecelakaan melibatkan kereta api beberapa hari terakhir ini, khususnya terbaru yang terjadi di Mojokerto, Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, memperingatkan kepada seluruh pengendara yang apabila akan melewati perlintasan sebidang kereta api, untuk berhenti sejenak memastikan kanan dan kiri tidak ada KA yang akan melintas.

"Ini sesuai Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 114," papar dia.

Baca juga: Kronologi hingga Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel Double Tree Surabaya

Pada pasal tersebut berbunyi: Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan
c. Memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Sementara sanksi bagi pelanggar sesuai Pasal 296 disebutkan: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

"Mari kita ciptakan keselamatan bersama di perlintasan sebidang KA, ciptakan rasa selamat dan aman bagi perjalanan KA maupun pengendara," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait