BGN Tindak Ratusan Pegawai Bermasalah, Pelanggaran Disiplin hingga Dugaan Judi Online Jadi Sorotan

BGN Tindak Ratusan Pegawai Bermasalah, Pelanggaran Disiplin hingga Dugaan Judi Online Jadi Sorotan © mili.id

Mili.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan ratusan pegawai non aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai melakukan berbagai pelanggaran disiplin. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan internal yang dilakukan oleh pimpinan baru BGN.

Kepala BGN, Sudaryono, mengungkapkan sebanyak 261 pegawai non-ASN diberhentikan, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Menurutnya, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menciptakan tata kelola lembaga yang lebih bersih dan profesional.

Baca juga: Presiden Resmi Kukuhkan Sudaryono Pimpin Badan Gizi Nasional

Selain pemberhentian pegawai non-ASN, BGN juga melakukan penindakan terhadap pegawai ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Sebanyak 39 pegawai dikenai sanksi disiplin ringan berupa mutasi, demosi, dan sanksi administratif. Sementara itu, sembilan pegawai lainnya yang diduga melakukan pelanggaran berat sedang diproses untuk pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: BGN Evaluasi Program MBG, Validasi 63 Juta Penerima dan Benahi Skema Insentif SPPG

Sudaryono menyebut sejumlah pelanggaran yang ditemukan di antaranya keterlibatan dalam aktivitas judi online. Selain itu, terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran oleh oknum pegawai yang saat ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut.

Ia menegaskan, langkah penegakan disiplin tersebut merupakan bagian dari reformasi internal BGN agar seluruh pegawai menjalankan tugas sesuai aturan dan menjaga integritas lembaga.

Baca juga: BGN Hentikan Sementara Program MBG Saat Libur Sekolah, Potensi Hemat Anggaran Rp3 Triliun

BGN memastikan proses penindakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan internal serta tetap mengacu pada mekanisme dan peraturan kepegawaian yang berlaku. Ke depan, lembaga tersebut berkomitmen memperkuat pengawasan guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Editor : Redaksi



Berita Terkait